Pelaku Perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku Berikan Keterangan Dihadapan Majelis Hakim.

- Publisher

Monday, 19 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon Maluku–Pelaku perusakan terhadap kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku, hadir memberikan kesaksian dihadapan majelis Hakim.

Sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam kasus tindak pidana perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku. Masing-masing adalah Muhamad Jais Mahulauw, Gujali Latuconsina, Farid Juang Ely dan Fadlan Hardi Lumaela.

Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Siti Martono, berlangsun di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/01/2026).

Dalam persidangan JPU menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian serta peran pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut,

Para saksi dihadapan majelis hakim mengatakan penyesalan setelah melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar Maluku tersebut.

“Kami merasa menyasal yang mulia, akibat perbuatan kami yang mana telah melakukan perusakan terhadapat kantor DPD Golkar,” ucap salah satu saksi di hadapan Majelis Hakim.

Mirisnya, pada awal kejadian, perbuatan itu telah direncanakan bersama, dan pada saat itu semuanya naik ke kantor bersama-sama dengan tujuan untuk menghancurkan kantor tersebut.

“Apakah perbuatan perusakan pada kantor tersebut, sudah direncakan bersama,” tanya JPU.

“Ijin, memang direncakan bersama, jadi saat kami sampai di lokasi, kami langsung bertanya kepada orang yang dikantor dengan nada karas, saat itu langsung kami menhancurkan kantor,” ucap saksi.

Sidang pun kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.

Diketahui, Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 15.00 WIT.

Akibat peristiwa tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta, meliputi kerusakan pada perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi. (IM-06).

Berita Terkait

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.
Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.
Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  
Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.
Refleksi Kader: Jalan Tengah Reformasi HMI di Usia 79 Tahun
Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual
Terobosan Usman Renur 200 Unit Rumah BSPS 2026 Fokus di Pulau-Pulau Kur, Tam, dan Tayando
Kunjungi Kementerian PU, DPRD Maluku Perjuangkan Keadilan Infrastruktur
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 11 February 2026 - 21:47 WIT

Ini Pesan Bupati Kaidel Saat Lantik Pimpinan Tinggi Pratama Dilingkup Pemda Aru.

Wednesday, 11 February 2026 - 18:47 WIT

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 February 2026 - 16:37 WIT

Kadinkes Benar, Polisi Diminta Tangkap Dan Penjarakan Bendahara Dinkes Buru Selatan di Kasus Dana KB Rp1,99 Miliar  

Wednesday, 11 February 2026 - 15:01 WIT

Anggaran Miliaran Rupiah Digelapkam Bendahara Dinas Kesehatan Bursel.

Tuesday, 10 February 2026 - 23:19 WIT

Jembatan Titian Werhir Tuntas Dibangun, Kini Jadi Ikon Baru Pintu Masuk Kota Tual

Berita Terbaru

Headline

Pembangunan Gedung Baru MUI Akan Monumental Bagi Ummat Islam

Wednesday, 11 Feb 2026 - 21:32 WIT

Daerah

Rugikan Negara Rp1,4 Miliar, Kejari Tual Tahan Dua Tersangka.

Wednesday, 11 Feb 2026 - 18:47 WIT