Infomalukunews.com. Ambon Maluku–Pelaku perusakan terhadap kantor DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Maluku, hadir memberikan kesaksian dihadapan majelis Hakim.
Sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam kasus tindak pidana perusakan kantor DPD Partai Golkar Maluku. Masing-masing adalah Muhamad Jais Mahulauw, Gujali Latuconsina, Farid Juang Ely dan Fadlan Hardi Lumaela.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota lainnya, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Siti Martono, berlangsun di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (19/01/2026).
Dalam persidangan JPU menghadirkan sejumlah saksi guna mengungkap kronologi kejadian serta peran pihak-pihak terkait dalam peristiwa tersebut,
Para saksi dihadapan majelis hakim mengatakan penyesalan setelah melakukan perusakan terhadap kantor DPD Partai Golkar Maluku tersebut.
“Kami merasa menyasal yang mulia, akibat perbuatan kami yang mana telah melakukan perusakan terhadapat kantor DPD Golkar,” ucap salah satu saksi di hadapan Majelis Hakim.
Mirisnya, pada awal kejadian, perbuatan itu telah direncanakan bersama, dan pada saat itu semuanya naik ke kantor bersama-sama dengan tujuan untuk menghancurkan kantor tersebut.
“Apakah perbuatan perusakan pada kantor tersebut, sudah direncakan bersama,” tanya JPU.
“Ijin, memang direncakan bersama, jadi saat kami sampai di lokasi, kami langsung bertanya kepada orang yang dikantor dengan nada karas, saat itu langsung kami menhancurkan kantor,” ucap saksi.
Sidang pun kemudian ditutup dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan.
Diketahui, Peristiwa perusakan terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 lalu, sekitar pukul 15.00 WIT.
Akibat peristiwa tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil sekitar Rp70 juta, meliputi kerusakan pada perabotan kantor dan perlengkapan administrasi organisasi. (IM-06).





