INFOMALUKUNEWS.COM, DPRD SBB,- Saat Membuka Rapat Paripurna DPRD Aripin Polan SH mempersihakan Pj. Bupati SBB, DR.Achmad Jais Elly M.Si menyampaikan Pidatonya terkaik pembahasan Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045 serta Nota Pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Proritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2025.(20/08/2024).
Pembangunan merupakan kedudukan tertinggi dari rancangan pembangunan jangka panjang daerah untuk melakukan sinergitas dan pemahaman dalam desain perencanaan yang harmonis dan berintegritas antara pemerintah pusat dan daerah yang membawa implikasi pada kepentingan nasional untuk percepatan pembahasan RPJMD.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan peraturan untuk percepatan pembangunan tahun 2025-2045 yang di dalam instrumen poin kedua memerintahkan Bupati Walikota dan Gubernur untuk menetapkan peraturan kota tahun 5 Tahun 2024
“Saudara pejabat bupati setelah kita mendengar bersama peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang saya yang nantinya akan diserahkan kepada DPRD untuk dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama oleh karena ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka kesempatan ini saya persilahkan Dengan hormat saudara pejabat Bupati Seram bagian barat untuk menyampaikan pidato penjelasan terhadap rencana peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2024 – 2025 Kabupaten Seram bagian barat dan sekaligus menyerahkan secara resmi dokumen tersebut kepada DPRD”.Ujar Polan.(IM.KR).