Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat – Polemik dugaan pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah di wilayah Seram Bagian Barat kembali memanas. Pelapor, Marsel Maspaitella,kepada media ini kamis (9/4/2026) meminta Polsek Seram Barat untuk tidak hanya fokus pada terlapor utama, tetapi juga memeriksa pihak lain yang diduga terlibat, termasuk pengawas proyek.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya pernyataan dari terlapor Buken De Fretes di salah satu media, yang dinilai sebagai bentuk pengakuan yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut Maspaitella, pernyataan terlapor tersebut justru membuka fakta baru terkait dugaan keterlibatan pihak proyek dalam penggunaan material sirtu yang diambil dari lahan miliknya.

“Permintaan kami agar pengawas proyek diperiksa bukan tanpa dasar. Itu merupakan pengakuan langsung dari terlapor di media. Oleh karena itu, polisi wajib menindaklanjuti setiap pengakuan yang disampaikan oleh terlapor untuk membuat terang suatu peristiwa pidana,” tegas Maspaitella.
Sebelumnya, Maspaitella telah melaporkan dugaan tindak pidana pencurian material sirtu dan pengrusakan patok batas tanah sejak Oktober 2025 di Polsek Seram Barat. Dalam laporannya, disebutkan bahwa material sirtu diambil dari lahan miliknya menggunakan alat berat excavator, yang mengakibatkan kerusakan kontur tanah serta rusaknya patok batas tanah yang dipasang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Material tersebut diduga digunakan untuk menimbun jembatan di depan Rusun ASN Piru yang merupakan bagian dari proyek konstruksi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Seram Bagian Barat, dengan jumlah material yang diambil diperkirakan mencapai 21 ret dump truck.
Maspaitella menilai, jika benar material tersebut digunakan untuk proyek, maka tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut, baik sebagai pihak yang menyuruh, turut serta, maupun yang mengetahui dan membiarkan terjadinya perbuatan tersebut.
Dalam konteks hukum, pelapor menegaskan bahwa selain tindak pidana utama, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), yaitu:
Pasal 20 KUHP Baru tentang pihak yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana
Pasal 21 KUHP Baru tentang pembantuan dalam tindak pidana
Selain itu, perbuatan tersebut juga diduga melanggar:
Pasal 479 KUHP tentang pencurian
Pasal 521 KUHP tentang perusakan barang
Pasal 529 KUHP tentang penyerobotan tanah
Maspaitella meminta agar Polsek Seram Barat segera melakukan pemeriksaan terhadap pengawas proyek maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk mengungkap secara terang benderang dugaan tindak pidana tersebut.
“Kami minta polisi tidak tebang pilih. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa, termasuk pengawas proyek. Karena ada pengakuan dari terlapor sendiri, maka itu harus ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan posisinya dalam perkara ini sebagai pihak yang dirugikan.
“Saya adalah korban, dan pelaku tetap pelaku. Saya meminta agar kasus ini diproses secara hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Maspaitella juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum atas laporan tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum berupa praperadilan apabila perkara tersebut terus mengalami penundaan tanpa alasan yang sah.(IM-03)






