Miliki 6 Paket Narkoba Hetharia di Tuntut 6 Tahun Penjara.

- Publisher

Monday, 2 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu atas nama Yoska Hetharia alias ongen di tuntut enam tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneta. W. Pattiasina, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu, yang didamping dua hakim anggota lainnya, Senin (02/02/2026).

JPU dalam perkara ini menyebut terdakwa Yoska Hethatia alias ongen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen, selama 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, dikurungangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetao ditahan,” tegas JPU.

Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim kemudian menutup sidang, dan dilanjutkan pekan depan.

Sekedar tahu, dalam dakwaan JPU terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen ditangkap pada Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 Wit bertempat di Jl. Ay. Patty Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di di depan Penginapan Nyaman.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupah, enam paket sabu golongan 1 jenis sabu lima paket di kemas dalam plastik klip kecil satu paket di kemas dalam plastik klip ukuran besar 2. satu unit HP redmi A3 3. satu tas samping merk lotto. (IM-06).

Berita Terkait

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:35 WIT

Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula

Berita Terbaru