Infomalukunews.com. Ambon–Terdakwa tindak pidana penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabu atas nama Yoska Hetharia alias ongen di tuntut enam tahun penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Juneta. W. Pattiasina, dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim, Martha Maitimu, yang didamping dua hakim anggota lainnya, Senin (02/02/2026).
JPU dalam perkara ini menyebut terdakwa Yoska Hethatia alias ongen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen, selama 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp1 miliar, subsidair 6 bulan penjara, dikurungangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetao ditahan,” tegas JPU.
Usai membacakan tuntutan, Majelis hakim kemudian menutup sidang, dan dilanjutkan pekan depan.
Sekedar tahu, dalam dakwaan JPU terdakwa Yoska Hetharia alias Ongen ditangkap pada Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekitar pukul 00.05 Wit bertempat di Jl. Ay. Patty Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di di depan Penginapan Nyaman.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupah, enam paket sabu golongan 1 jenis sabu lima paket di kemas dalam plastik klip kecil satu paket di kemas dalam plastik klip ukuran besar 2. satu unit HP redmi A3 3. satu tas samping merk lotto. (IM-06).







