Mercy Barends Kecam Polisi Seram Barat Perkosa Wanita Sakit segera Dicopot

- Publisher

Tuesday, 27 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon, — Anggota Komisi III DPR RI Marcy Chriesty Barends meminta Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menindak tegas Aipda RH oknum anggota Polres Seram Bagian Barat, Maluku.

Aipda RH tega memperkosa seorang perempuan berinisial MK yang dalam kondisi sakit di rumahnya di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.

“Kami mohon ditindak tegas karena bukan saja terjadi di Masohi tetapi mungkin terjadi di wilayah-wilayah lain yang ada di bumi Indonesia raya ini,”ujarnya dalam rapat komisi III dan Kapolri, Senin (26/1).

Ia bilang kasus-kasus pemerkosaan alias seksual banyak melibatkan oknum-oknum aparat kepolisian di daerah Maluku. Ia pun geram dengan perbuatan bejat Aipda RH yang memperkosa MK hingga trauma berat. Peristiwa itu terjadi pada akhir tahun 2025.

“Pak kapolri perlu kami sampaikan bahwa ada banyak kasus-kasus di daerah yang melibatkan oknum-oknum aparat kepolisian, saya minta maaf kasus pemerkosaan seksual yang baru terjadi di akhir tahun kemarin di Masohi, Kabupaten Maluku Tengah,”ucapnya.

Mulanya, Aipda RH, oknum polisi Seram Bagian Barat memperkosa MK dalam kondisi sakit di rumahnya di Kota Masohi, Kabupaten Maluku, Maluku pada 24 Desember 2025.

MK sempat trauma berat dan baru melaporkan perbuatan bejat Aipda RH di SPKT Polda Maluku pada Kamis (14/1).

Kabid Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi membenarkan korban MK membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku pada 12 Januari 2026.

“Untuk laporan polisi telah diterima SPKT pada tanggal 12 Januari 2026,”kata Rositah melalui keterangan tertulis.

Saat ini, kata dia Aipda RH sementara telah ditahan dan menjalani pemeriksaan terkait kode etik setelah menjalani penahanan khusus di Polres Seram Bagian Barat.

Rositah menjelaskan pihaknya bakal melakukan pemanggilan terhadap korban MK dan sejumlah saksi untuk diperiksa di Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Maluku.

“Untuk korban MK sudah dikirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan pada Minggu pekan depan,”pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral
Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.
3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar
Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 
Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti
Wakil Bupati Kepulauan Aru Resmi Tutup Pelatihan Penguatan Kompetensi Guru SD melalui Metode Matematika GASING 2026
Kejari Ambon Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Dok dan Perkapalan Waiame, Kerugian Negara Capai Rp18,96 Miliar
Wali Kota Ambon Buka Konsultasi Publik Tahap II KLHS dan Revisi RTRW, Dorong Penataan Kota yang Berkelanjutan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 7 August 2026 - 06:29 WIT

Pelantikan 10 Pejabat di Aru, Bupati Timotius Kaidel Minta Kerja Cepat dan Tinggalkan Ego Sektoral

Thursday, 6 August 2026 - 14:58 WIT

Bentrok Antar Pemuda, berhasil diredam aparat keamanan, Masyarakat diminta jangan terpancing.

Thursday, 6 August 2026 - 14:56 WIT

3 Minggu Batal Terus! Warga Pulau Kur Geram, KM Lobster Tak Kunjung Berlayar

Thursday, 6 August 2026 - 14:26 WIT

Kementrian PU Survei Infrastruktur di Buru Selatan 

Wednesday, 5 August 2026 - 19:17 WIT

Kejati Maluku Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi BRI dan Proyek Jalan Namlea–Samalagi, Rp100 Juta Diserahkan sebagai Barang Bukti

Berita Terbaru