Mediasi Buntu, Kuasa Hukum Keluarga Alwani Siapkan Langkah Hukum

- Publisher

Tuesday, 17 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Halmahera Selatan–Kuasa hukum keluarga Alwani, Sutriono Mohamadi, mendesak PT Harita Group segera membayar ganti rugi atas dugaan pengrusakan lahan milik ahli waris di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Selasa (17/02/2026)

Lahan tersebut berada di kawasan Air Koli, sekitar lokasi pembangunan bandara.

Sutriono menyatakan, kliennya mengalami kerugian materil maupun immateril akibat dugaan penyerobotan dan pengrusakan lahan seluas kurang lebih satu hektare.

Ia menilai tindakan tersebut berpotensi masuk dalam dugaan tindak pidana terkait penguasaan hak atas tanah.

Menurutnya, lahan tersebut memiliki legalitas berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 140/63/DS Soligi/2026 yang diterbitkan Pemerintah Desa Soligi.

“Di atas lahan itu, terdapat sekitar 122 pohon pala, sejumlah pohon durian, serta kayu produktif yang diduga ditebang menggunakan alat berat,”

Upaya penyelesaian secara non-litigasi, lanjut Sutriono, telah ditempuh melalui peninjauan lapangan bersama pihak perusahaan dan keluarga ahli waris yang turut disaksikan Kepala Desa serta BPD Soligi. Namun, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Atas kebuntuan itu, pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Maluku Utara.

Selain itu, pengaduan juga akan disampaikan ke Mabes Polri, termasuk Bareskrim Polri, serta melibatkan Komnas HAM untuk mengawal dugaan pelanggaran hak masyarakat

Sutriono menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan langkah hukum yang konstitusional dan terukur.

Meski demikian, ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil tanpa menimbulkan eskalasi konflik di tengah masyarakat.

“Kami masih membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun hak masyarakat adat dan ahli waris harus dihormati, dan pihak perusahaan wajib bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan,” ujarnya. (IM-03).

Berita Terkait

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam
Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes
Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis
Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​
Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw
Halal Bihalal NUSAMBA Perkuat Persaudaraan dan Jadi Simbol Toleransi di Maluku
“Wakil Bupati Terpinggirkan, Istri Bupati SBB Ny Yeni Robayani Asri, Selalu Dominasi, Ada Apa di SBB?”
“Tokoh Perdamaian Maluku–Poso Dilaporkan! Pengacara Maluku Bereaksi Keras Bela Yusuf Kalla”
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 16 April 2026 - 21:42 WIT

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 April 2026 - 04:54 WIT

Seleksi Tamtama Polri 2026 di Maluku: 70 Peserta Lanjut ke Tahap Rikkes

Wednesday, 15 April 2026 - 23:50 WIT

Kepemimpinan Awal yang Tegas: Pangdam Pattimura Redam Konflik dengan Pendekatan Humanis

Wednesday, 15 April 2026 - 23:47 WIT

Tak Lepas Tangan, Kodam XV/Pattimura Pastikan Pendampingan Terbaik bagi Kesembuhan Ananda Shakira ​

Wednesday, 15 April 2026 - 22:28 WIT

Audit Inspektorat Dipersoalkan dalam Pleidoi Kasus DD/ADD Tiouw

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Bursel Hadiri Kegiatan Implementasi PPID di Batam

Thursday, 16 Apr 2026 - 21:42 WIT

Promosi

Kalah Praperadilan, Bos Toko Nesta Terancam Masuk Penjara

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:51 WIT

Promosi

GOLKAR PERLU TURUNKAN PLT DI MALUKU TENGAH

Thursday, 16 Apr 2026 - 18:15 WIT