INFOMALUKUNEWS.COM,_AMBON, Buronan kasus korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)Tahun anggaran 2021 berhasil ditangkap.
Penangkapan terhadap mantan Sekertaris Daerah SBT, Jafar Kwairumaratu terjadi di salah satu kos-kosan yang berada di kawasan Waimital, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Sabtu (17/8/2024).
Pelarian Mantan Sekretaris Daerah SBT Jafar Kwairumaratu, akhirnya berakhir di tangan tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku.
Penangkapan terhadap Tersangka yang dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Maret 2023 ini dilakukan oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap penangkapan yang dilakukan oleh tim Tabur dipimpin oleh Sofyan Saleh, Kasidik Pidsus Kejati Maluku.
Tersangka di tangkap tanpa perlawanan sekira pukul 11.15 WIT. la langsung digelandang menuju Kantor Kejati Maluku.
Diketahui; kasus ini telah menjerat seorang tersangka lainnya yaitu Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran pada Setda SBT. Nilai anggaran belanja langsung (Belanja Pegawai) dan tidak langsung (Belanja Barang dan Jasa) pada Setda SBT Tahun 2021 sebesar Rp28.839.458.913.
Sementara Berdasarkan hasil penyidikan, diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp2.582.035.800. (R-IM)