IM-Ambon-Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejasaan Tinggi Maluku tuntut terdakwa kasus Korupsi Medical Ceck up, dr Hendrita Tuankotta dengan pidana penjara selama 3,6 tahun penjara.
TuntutanTim JPU Kajati Maluku tersebut disampaikan dalam persidangan yang dipimpin, Martha Maitimu sebagai Hakim ketua didampingi dua Hakim anggota lainya, berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan negeri Ambon. Selasa 19/09/23
Menurut tim JPU perbuatan terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, selaku ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Maluku menerima dan mengelola anggaran Medical Check Up Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 dan bertidak atas nama pribadi dan seolah-olah untuk kegiatan IDI adalah tidak sesuai dengan pasal 6 AD/ART yaitu Ikatan Dokter Indonesia adalah organisasi Profesi dokter yang non profit bersifat nasional, independen dan Nirlaba.
“Perbuatan Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta, untuk meminta dan menagih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku tahun 2016 sampai dengan tahun 2020 untuk membayarkan biaya medical check up baik secara transfer melalui rekening Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Maluku, rekening RSUD dr. M. Haulussy maupun secara tunai kepada terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta, yang diantaranya diserahkan langsung dirumahnya adalah bertentangan dengan ketentuan Hukum yang berlaku.” papar Tim JPU.
Perbuatan Terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta tambah JPU, yang mengelola anggaran Medical Check Up sekaligus yang mengurus dan mengatur jalannya proses Medical Check Up Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/kota Provinsi Maluku dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 dalam pelaksanaanya telah mengakibatkan timbulnya kerugian negara sebesar Rp.829.299.698 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up Pemilihan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota dan Propinsi Maluku Tahun 2016 s/d 2020 tanggal 24 Oktober 2022.
“Menyatakan terdakwa dr. Hendrita Tuanakotta telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diuban dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” ucap JPU
Hal tersebut sehingga terdakwa dr.Hendrita Tuanakotta, dijatuhi pidana penjara selama 3,6 tahun penjara dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa demngan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Selain pidana penjara terdakwa dr. Henderita Tuanakotta juga dituntut membayar Denda sejumlah Rp. 50.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 2 bulan kurungan.
Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut Membayar uang pengganti sejumlah Rp.829.299.698, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan yang ada pada penuntut umum dan telah disetorkan ke rekening RPL Pengadilan Negeri Ambon pada Bank Mandiri sejumlah Rp. 44.000.000 untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, uang tersebut disetorkan ke kas Negara, jika dalam waktu satu bulan sisa uang pengganti tersebut tidak diganti maka harta bendanya dapat disita oleh penuntut umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan.
Usai mendengarkan Tuntutan Tim JPU Kajati Maluku, terdakwa dr. Henderita Tuanakotta dengan mencucurkan air mata berjalan keluar sambil berpapasan dengan JPU mengatakan “Ibu Jaksa dong marah beta kapa”. (IM-Kiler)






