Infomalukunews.com,Ambon,- Kasus kopusi pakain seram Bank Maluku Rp 18 miliar yang Diduga Melibatkan Direksi Kepatuhan Abidin,terkait dengan kasus tersebut Ketua LSM Garuda anti korupsi provinsi maluku Alwi Rumadan Akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari rabu (1/4/2026) dikantor kejati maluku dan kantor Gubernur meminta Gubernur maluku hendrik lewerissa segera evaluasi yang bersangkutan..kata alwi kepada media ini sabtu ( 28/3/ 2026)
Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam senilai Rp18 miliar di PT Bank Maluku–Maluku Utara tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung inti tata kelola perbankan, khususnya fungsi kepatuhan yang selama ini menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan.
Dalam struktur perbankan, Direksi Kepatuhan memiliki peran strategis sebagai “penjaga sistem”. Jabatan ini bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas bank berjalan sesuai regulasi, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta standar transparansi dan akuntabilitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ketika posisi ini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi, yang terancam bukan hanya individu, melainkan kredibilitas sistem pengawasan internal bank secara keseluruhan.

Nama Abidin kini menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 131 saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Proses hukum kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.
Fakta yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan indikasi serius adanya pelanggaran prosedur. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang diduga dialihkan menjadi pembagian uang tunai tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa proses lelang, serta tanpa mekanisme yang sah. Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kegagalan total sistem kontrol internal.
Dalam konteks ini, peran Direksi Kepatuhan justru menjadi sorotan paling tajam. Secara prinsip, jabatan tersebut memiliki mandat untuk:
Menjamin seluruh kebijakan dan transaksi sesuai regulasi
Mencegah praktik fraud dan konflik kepentingan
Menolak setiap keputusan yang melanggar prinsip good corporate governance (GCG)
Apabila dugaan ini terbukti, maka terjadi paradoks serius dalam tata kelola perbankan: pihak yang seharusnya menjadi pengawas utama justru diduga terlibat dalam pelanggaran.
Sorotan publik juga mengarah kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, selaku pemegang saham pengendali. Dalam kapasitas tersebut, gubernur memiliki tanggung jawab strategis dan moral untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap bank daerah. Membiarkan pejabat Direksi Kepatuhan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi tetap aktif menjabat berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:
Menurunnya kepercayaan publik terhadap Bank Maluku–Maluku Utara
Munculnya persepsi lemahnya komitmen pemberantasan korupsi
Risiko pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan
Dalam praktik tata kelola yang sehat, langkah penonaktifan sementara merupakan tindakan yang lazim untuk menjaga independensi proses hukum. Jika nantinya indikasi pelanggaran semakin kuat, maka pemberhentian permanen menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.
Kesimpulannya, kasus ini bukan semata soal proses hukum yang menunggu vonis, melainkan tentang menjaga marwah institusi. Dugaan keterlibatan Direksi Kepatuhan dalam korupsi merupakan ironi besar dalam sistem perbankan. Tanpa langkah cepat dan tegas dari pemegang kebijakan, publik memiliki alasan kuat untuk meragukan keseriusan komitmen antikorupsi di tingkat kepemimpinan daerah.(IM-03)







