LSM SIAP TURUN KE JALAN! DESAK GUBERNUR HENDRIK LEWERISSA SEGERA COPOT DIREKSI KEPATUHAN BANK MALUKU, DALAM DUGAAN SKANDAL KORUPSI PAKAIAN SERAGAM Rp18 MILIAR

- Publisher

Saturday, 28 March 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com,Ambon,- Kasus kopusi pakain seram Bank Maluku Rp 18 miliar yang Diduga Melibatkan Direksi Kepatuhan Abidin,terkait dengan kasus tersebut Ketua LSM Garuda anti korupsi provinsi maluku Alwi Rumadan Akan melakukan aksi unjuk rasa pada hari rabu (1/4/2026) dikantor kejati maluku dan kantor Gubernur meminta Gubernur maluku hendrik lewerissa segera evaluasi yang bersangkutan..kata alwi kepada media ini sabtu ( 28/3/ 2026)

Kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam senilai Rp18 miliar di PT Bank Maluku–Maluku Utara tidak bisa dipandang sebagai perkara biasa. Peristiwa ini menyentuh langsung inti tata kelola perbankan, khususnya fungsi kepatuhan yang selama ini menjadi benteng utama dalam mencegah penyimpangan.

Dalam struktur perbankan, Direksi Kepatuhan memiliki peran strategis sebagai “penjaga sistem”. Jabatan ini bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan dan aktivitas bank berjalan sesuai regulasi, prinsip kehati-hatian (prudential banking), serta standar transparansi dan akuntabilitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena itu, ketika posisi ini justru terseret dalam pusaran dugaan korupsi, yang terancam bukan hanya individu, melainkan kredibilitas sistem pengawasan internal bank secara keseluruhan.

Nama Abidin kini menjadi sorotan publik setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam oleh Kejaksaan Negeri Ambon. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 131 saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat. Proses hukum kini memasuki tahap krusial, yakni menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai dasar penetapan tersangka.

Fakta yang terungkap dalam proses penyidikan menunjukkan indikasi serius adanya pelanggaran prosedur. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pengadaan barang diduga dialihkan menjadi pembagian uang tunai tanpa dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), tanpa proses lelang, serta tanpa mekanisme yang sah. Kondisi ini mengarah pada dugaan kuat terjadinya penyalahgunaan wewenang dan kegagalan total sistem kontrol internal.

Dalam konteks ini, peran Direksi Kepatuhan justru menjadi sorotan paling tajam. Secara prinsip, jabatan tersebut memiliki mandat untuk:

Menjamin seluruh kebijakan dan transaksi sesuai regulasi

Mencegah praktik fraud dan konflik kepentingan

Menolak setiap keputusan yang melanggar prinsip good corporate governance (GCG)

Apabila dugaan ini terbukti, maka terjadi paradoks serius dalam tata kelola perbankan: pihak yang seharusnya menjadi pengawas utama justru diduga terlibat dalam pelanggaran.

Sorotan publik juga mengarah kepada Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, selaku pemegang saham pengendali. Dalam kapasitas tersebut, gubernur memiliki tanggung jawab strategis dan moral untuk menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap bank daerah. Membiarkan pejabat Direksi Kepatuhan yang tengah diperiksa dalam kasus korupsi tetap aktif menjabat berpotensi menimbulkan dampak serius, antara lain:

Menurunnya kepercayaan publik terhadap Bank Maluku–Maluku Utara

Munculnya persepsi lemahnya komitmen pemberantasan korupsi

Risiko pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam industri perbankan

Dalam praktik tata kelola yang sehat, langkah penonaktifan sementara merupakan tindakan yang lazim untuk menjaga independensi proses hukum. Jika nantinya indikasi pelanggaran semakin kuat, maka pemberhentian permanen menjadi konsekuensi yang tidak terhindarkan.

Kesimpulannya, kasus ini bukan semata soal proses hukum yang menunggu vonis, melainkan tentang menjaga marwah institusi. Dugaan keterlibatan Direksi Kepatuhan dalam korupsi merupakan ironi besar dalam sistem perbankan. Tanpa langkah cepat dan tegas dari pemegang kebijakan, publik memiliki alasan kuat untuk meragukan keseriusan komitmen antikorupsi di tingkat kepemimpinan daerah.(IM-03)

Berita Terkait

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan
Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas
Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan
Wakapolda Maluku Warning Anggota: Jangan Ciderai nama Institusi di Tengah Sorotan Publik
Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah
Sang Jenderal Petarung Tiba di Bumi Raja-Raja: Mayjen TNI Dody Triwinarto Resmi Injakkan Kaki di Maluku
Wawali Ambon Bakal Terima Penghargaan di Ajang Anugerah Puspa Bangsa 2026  
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 13 April 2026 - 22:23 WIT

Kasus YL dan Bribda BW Berakhir Damai, Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Monday, 13 April 2026 - 22:05 WIT

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 April 2026 - 21:59 WIT

Tudingan Miring DD Ilili Ditepis, Latu: Fakta di Lapangan Jelas

Monday, 13 April 2026 - 21:09 WIT

Dana Desa Layeni Diduga Disalahgunakan, Kejari Mulai Pemeriksaan

Monday, 13 April 2026 - 10:14 WIT

Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Berita Terbaru

Daerah

Data Sudah Siap, Penataan Pasar Tinggal Jalan

Monday, 13 Apr 2026 - 22:05 WIT