Infomalukunews.com,Ambon– Tim Intel Lantamal IX dan Pomal Lantamal IX gagalkan aksi penyelundupan Minuman Keras (miras) jenis Sopi yang bertempat di Pelabuhan Ferry Hunimua Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kab.Maluku Tengah.
Penggagalan penyelundupan minuman keras jenis sopi itu berawal dari informasi yang didapatkan oleh Tim Intel Lantamal IX, yang kemudian dilaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan oleh Tim Intel Lantamal IX beserta Pomal Lantamal IX yang bertugas di Pelabuhan Hunimua.
Setelah melaksanakan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa Miras Sopi sejumlah kurang lebih 1 ton 400 liter yang dikemas dalam karung beras dan karton dicampur dengan roti.
Berdasarkan pengakuan orang yang membawa miras tersebut, mereka akan mengantarkan barang bukti itu ke Kota Ambon dan akan di ambil oleh pemiliknya sesuai dengan pesanan mereka.
Penggeledahan miras tersebut ditanggapi langsung oleh Danlantamal IX Ambon, Brigjen Suwandi. Ia sangat mengapresiasi kinerja anggota Tim Intel Lantamal IX beserta Pomal Lantamal IX yang bertugas di Pelabuhan Hunimua .
“Pihak kami akan terus berupaya untuk mengawasi dan mencegah peredaran minuman keras di daerah Maluku khususnya Pulau Ambon sehingga dapat menekan angka kejahatan yang diakibatkan oleh pengaruh miras”, cetus Suwandi, selasa (18/2/25).
Selanjutnya, barang bukti beserta dengan orang yang membawa Miras tersebut dibawa ke Kantor Pomal Lantamal IX untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta barang bukti yang disita akan dimusnahkan di Lantamal IX dengan melibatkan Forkopimda. (Ronee- IM)







