INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON-Pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara suatu proyek tertentu bukan saja merupakan tanggungjawab lembaga-lembaga yang diberi kewenangan oleh undang-undang akan tetapi bagian dari tanggungjawab seluruh elemen masyarakat termasuk didalamnya adalah organisasi kepemudaan, kemasyarakatan, dan juga organisasi pemerhati korupsi lainnya
Hal itu guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan terhadap anggaran Negara (Korupsi), olehnya itu masyarakat diminta proaktif melakukan pengawasan dan sekaligus sebagai mata dan telinga bagi seluruh lembaga penegak hukum.
Dalam kaca mata ini, Maluku dikenal sebagai salah satu provinsi termiskin dengan urutan ke 3 di Indonesia yang patut diduga korupsi adalah bagian dari skandal pendongkrak terjadinya pertumbuhan kemiskinan di Maluku.
Korupsi ini adalah Pekerjaan Rumah (PR) yg harus diselesaikan, maka dari itu Kejaksaan Tinggi Maluku harus segera tuntaskan, beberapa kasus diantaranya adalah :
Pertama yakni dugaan korupsi anggaran proyek reboisasi kawasan hutan lindung seluas 300 Ha di Desa Waemite Kecamatan Fena Leisela Kabupaten Buru dengan skema kontrak tahun jamak 2020-2022 dengan total anggaran sebesar Rp. 6.887.273.250.
Selanjutnya yang kedua yakni dugaan korupsi anggaran proyek pekerjaan pembuatan tanaman reboisasi dalam hutan lindung seluas 10 Ha di Desa Wapsalit Kecamatan Lolongguba Kabupaten Buru dengan skema kontrak tahun 2020-2022 total anggaran Rp. 2.199.736.000 yang menjadi kontraktor pelaksana dari dua proyek reboisasi tersebut adalah CV. Rizky Pratama.
Ungkapan itu diutarakan oleh Muhamad Gurium selaku Kuasa Hukum dari beberapa organisasi kepemudaan, olehnya itu pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera periksa Direktur CV. Rizky Pratama.
“Kejati Maluku segera panggil dan periksa Direktur CV. Rizky Pratama terkait kasus dimaksud,” tegasnya. Rabu 07/08/24.
Saat ini menurut Gurium, kasusnya sedang di bedah dan menemukan adanya celah hukum pada CV tersebut.
“Langkah awal yang kami lakukan selaku kuasa hukum saat ini adalah menyusun laporan dan pelajari bukti-bukti yang ada sambil menanti hasil dari salah satu rekan yang kami utus ke jakarta untuk berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Komisi Pengawas Jaksa/Kejaksaan,” ungkap Gurium.
Tak hanya itu, Gurium juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku tuntaskan dugaan korupsi proyek Pembangunan Penyediaan Fasilitas Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Insinarator) Provinsi Maluku tahun Anggaran 2021 dengan total nilai proyek sebesar Rp. 7.724.796.000 yang ditangani oleh kontraktor pelaksana adalah CV. Riaprima Putri Ambar.
“Proyek tersebut awalnya itu lokasinya di Desa Waiyame. Namun karena persoalan lahan sehingga proyek itu dipindahkan ke Desa Suli kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah namun sampai saat ini proyek tersebut belum dibangun, padahal jika dilihat proyek tersebut juga membawah dampak positif terhadap imkam daerah jika dibangun dan dikelola dengan baik,” pungkas pengacara Muda itu.
Sementara itu, Ketua DPD Forum Komunikasi Anak Bangsa Provinsi Maluku Saiful Loilatu membenarkan bahwa telah memberikan kuasa kepada Kantor Pengacara Muhamad Gurium, S.HI dan Rekan.
“Bahkan bukan saya saja, tetapi ada Ketua Pemuda LIRA Maluku Pak Salim, Ketua Gerakan Komunitas Intelektual Prov. Maluku Pak Nasarudin, dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Forum Pemuda Muslim Indonesia Prov. Maluku,” ucapnya.
Ditegaskan, tugas mereka hanyalah menyiapkan data soal upaya hukum, laporan, dan selebihnya, dan pihaknya sudah serahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum.
“Kami sudah siapkan laporan dan sudah serahkan kepada kuasa hukum kami,” katanya menutup. (IM-06).