Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Pelanggaran, Bupati SBB Diminta Copot Pimpinan BPD Maloang

- Publisher

Friday, 10 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunew.com, Seram Bagian Barat — Kuasa hukum Kepala Desa Maloang, Kecamatan Taniwel Timur, Advokat Salmon Lumamuly, S.H., mendesak Bupati Seram Bagian Barat untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Maloang.

Desakan tersebut disampaikan menyusul surat resmi yang telah dilayangkan kepada Bupati Seram Bagian Barat, yang berisi laporan berbagai pelanggaran oleh pimpinan BPD Desa Maloang. Menurut Lumamuly, tindakan tegas berupa pemberhentian sudah seharusnya dilakukan, merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, khususnya Paragraf 3 tentang Pemberhentian Anggota BPD Pasal 19, serta Peraturan Daerah Kabupaten SBB Nomor 12 Tahun 2019 pada bagian yang sama.

“Secara normatif, anggota BPD dapat diberhentikan apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Fakta-fakta yang kami temukan menunjukkan adanya pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Lumamuly.

Ia merinci, Ketua BPD Desa Maloang diketahui telah sekitar dua tahun tidak berada di desa, yang dinilai mengabaikan tanggung jawabnya sebagai wakil masyarakat. Sementara itu, Wakil Ketua BPD diduga tidak memiliki ijazah sebagai salah satu syarat administratif, dan Sekretaris BPD disebut melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum serta melanggar larangan sebagai anggota BPD.

Lebih lanjut, Lumamuly mengungkapkan bahwa mekanisme internal telah ditempuh. Musyawarah BPD terkait pemberhentian pimpinan tersebut telah dilaksanakan sesuai prosedur yang diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Prosesnya sudah berjalan sesuai mekanisme. Oleh karena itu, kami berharap dalam waktu paling lambat tujuh hari, Pemerintah Daerah melalui Bupati SBB dapat segera menindaklanjuti usulan tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seram Bagian Barat agar tidak menafsirkan atau menambahkan norma hukum di luar ketentuan yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Lumamuly menyatakan pihaknya masih percaya bahwa Bupati Seram Bagian Barat, Ir. Asri Arman, akan bersikap objektif dan tegas dalam menyelesaikan persoalan ini demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang baik.

“Ini bukan sekadar persoalan internal desa, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas dan kredibilitas pemerintahan. Ketegasan Bupati sangat dibutuhkan,” pungkasnya.(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali
Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat
Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU
Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori
Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV
Aksi Cepat Sang Jenderal Petarung, Redam Bentrokan Lisabata–Patahuwe di SBB
BNI Ambon Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, Fokus Tingkatkan Kapasitas UMKM
Polda Maluku Perkuat Sispam Kota, Kapolda Tekankan Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Kontinjensi
Berita ini 402 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 15 September 2026 - 19:36 WIT

Gubernur Maluku Minta Batas Taman Nasional Manusela Ditinjau Kembali

Tuesday, 15 September 2026 - 13:00 WIT

Lima Jabatan Strategis Polres Kepulauan Aru Berganti, Kapolres Tekankan Soliditas dan Pelayanan Masyarakat

Tuesday, 15 September 2026 - 08:40 WIT

Kapolda Maluku pimpin Rakor pengamanan ketersediaan BBM dan pengelolaan antrian di SPBU

Tuesday, 15 September 2026 - 08:25 WIT

Pascainsiden, TNI-Polri dan Warga Patahuwe Gotong Royong Bersihkan Lahan Pastori

Monday, 14 September 2026 - 20:28 WIT

Wali Kota Ambon Akan Terima Penghargaan di HUT ke-15 KompasTV

Berita Terbaru