Kuasa Hukum: Bank BNI Ambon Wajib Laksanakan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

- Publisher

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Persoalan antara Edi Warman selaku Nsabah BNI Cabang Ambon dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon, akhirnya menemukan titik terang dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor. 3/Pdt. G.S/2025/PN.Amb, tanggal 18 Juni 2025 jo. Kamis (23/10/2025).

Bagaimana tidak, Putusan Keberatan tertanggal 7 Juli 2025, untuk itu BNI Cabang Ambon wajib melaksanakan isi Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengembalikan uang Pak Edi sebesar Rp. 450.000.000.

Namun sampai saat ini, BNI Cabang Ambon belum juga melaksanakan Putusan tersebut dengan sukarela, walaupun kita sudah pernah menyurati secara resmi akan tetapi belum ada etikat baik dari BNI Cabang Ambon untuk mengembalikan uang milik Pak Edi yaitu sebesar Rp. 450.000.000.

Kuasa Hukum Edi Warman, Yuni Sabban, mengatakan, akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada Kepala Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar Pengadilan dapat menggunakan prosedur hukum yang tersedia seperti peringatan dan untuk memaksa BNI Cabang Ambon agar dapat melaksanakan putusan yang telah inkracht,” ujarnya

Menurutnya, awal mula persoalan ini, dimana Edi Warman pernah menyetor uang sebesar Rp. 450.000.000, Pada BNI Cabang Ambon, yang kemudian imbas dari adanya kasus Ibu Faradibah yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon pada waktu itu, sehingga uang yang pernah disetor oleh Pak Ediwarman di BNI Cabang Ambon menjadi Nihil/kosong.

“Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya Edi warman mengalami kerugian karena uang sebesar Rp. 450.000.000,-. Tidak dapat ditarik lagi. Untuk itu, kami menggugat BNI Cabang Ambon di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar medapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (IM-03).

Berita Terkait

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026
Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir
Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara
Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan
Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela
Peringati Hari Kebaya Nasional, Lisa Wattimena: Tanamkan Cinta Budaya pada Anak Sejak Dini
Pemuda Muhammadiyah Siap Buka Posko Perjuangan Rakyat, Desak Keadilan Pengelolaan SDA Maluku
Polda Maluku Dukung Penilaian Ombudsman RI, Wakapolda Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Publik yang Bersih dan Akuntabel
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 July 2026 - 19:36 WIT

Komisi IV Dorong Penambahan Anggaran Operasional SMA Siwalima pada APBD 2026

Monday, 27 July 2026 - 19:27 WIT

Sahertian Dukung Pemkot Ambon Utamakan Edukasi, Sanksi Denda Sampah Jadi Opsi Terakhir

Monday, 27 July 2026 - 19:23 WIT

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 July 2026 - 17:31 WIT

Terkuak! BPK Temukan Belanja BBM Tak Sesuai, Kendaraan Ketua TP-PKK SBB Masuk Daftar Temuan

Monday, 27 July 2026 - 17:00 WIT

Kapolda Maluku dan Kakanwil Imigrasi Perkuat Sinergi Jaga Gerbang Timur Indonesia, Awasi Orang Asing hingga Kawal PSN Blok Masela

Berita Terbaru

Daerah

Wajo Minta PD Panca Karya Segera Aktifkan Bahtera Nusantara

Monday, 27 Jul 2026 - 19:23 WIT