Kuasa Hukum: Bank BNI Ambon Wajib Laksanakan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

- Publisher

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Persoalan antara Edi Warman selaku Nsabah BNI Cabang Ambon dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon, akhirnya menemukan titik terang dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor. 3/Pdt. G.S/2025/PN.Amb, tanggal 18 Juni 2025 jo. Kamis (23/10/2025).

Bagaimana tidak, Putusan Keberatan tertanggal 7 Juli 2025, untuk itu BNI Cabang Ambon wajib melaksanakan isi Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengembalikan uang Pak Edi sebesar Rp. 450.000.000.

Namun sampai saat ini, BNI Cabang Ambon belum juga melaksanakan Putusan tersebut dengan sukarela, walaupun kita sudah pernah menyurati secara resmi akan tetapi belum ada etikat baik dari BNI Cabang Ambon untuk mengembalikan uang milik Pak Edi yaitu sebesar Rp. 450.000.000.

Kuasa Hukum Edi Warman, Yuni Sabban, mengatakan, akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada Kepala Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar Pengadilan dapat menggunakan prosedur hukum yang tersedia seperti peringatan dan untuk memaksa BNI Cabang Ambon agar dapat melaksanakan putusan yang telah inkracht,” ujarnya

Menurutnya, awal mula persoalan ini, dimana Edi Warman pernah menyetor uang sebesar Rp. 450.000.000, Pada BNI Cabang Ambon, yang kemudian imbas dari adanya kasus Ibu Faradibah yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon pada waktu itu, sehingga uang yang pernah disetor oleh Pak Ediwarman di BNI Cabang Ambon menjadi Nihil/kosong.

“Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya Edi warman mengalami kerugian karena uang sebesar Rp. 450.000.000,-. Tidak dapat ditarik lagi. Untuk itu, kami menggugat BNI Cabang Ambon di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar medapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (IM-03).

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara
“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”
Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 19 April 2026 - 17:50 WIT

Gerak Cepat Polisi, 2 Terduga Pelaku Penikaman Ketua DPC Golkar Malra Berhasil Diamankan Polres Maluku Tenggara

Sunday, 19 April 2026 - 15:23 WIT

“Skandal Suap 110 Hektare Mengguncang Maluku: Aliran Dana Rp1,8 Miliar Seret Mantan Elit HIPMI”

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Berita Terbaru