Kuasa Hukum: Bank BNI Ambon Wajib Laksanakan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap

- Publisher

Thursday, 23 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Persoalan antara Edi Warman selaku Nsabah BNI Cabang Ambon dengan PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Cabang Ambon, akhirnya menemukan titik terang dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon Nomor. 3/Pdt. G.S/2025/PN.Amb, tanggal 18 Juni 2025 jo. Kamis (23/10/2025).

Bagaimana tidak, Putusan Keberatan tertanggal 7 Juli 2025, untuk itu BNI Cabang Ambon wajib melaksanakan isi Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu dengan mengembalikan uang Pak Edi sebesar Rp. 450.000.000.

Namun sampai saat ini, BNI Cabang Ambon belum juga melaksanakan Putusan tersebut dengan sukarela, walaupun kita sudah pernah menyurati secara resmi akan tetapi belum ada etikat baik dari BNI Cabang Ambon untuk mengembalikan uang milik Pak Edi yaitu sebesar Rp. 450.000.000.

Kuasa Hukum Edi Warman, Yuni Sabban, mengatakan, akan mengajukan permohonan Eksekusi kepada Kepala Pengadilan Negeri Ambon.

“Kami mengajukan Permohonan Eksekusi kepada Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar Pengadilan dapat menggunakan prosedur hukum yang tersedia seperti peringatan dan untuk memaksa BNI Cabang Ambon agar dapat melaksanakan putusan yang telah inkracht,” ujarnya

Menurutnya, awal mula persoalan ini, dimana Edi Warman pernah menyetor uang sebesar Rp. 450.000.000, Pada BNI Cabang Ambon, yang kemudian imbas dari adanya kasus Ibu Faradibah yang merupakan pegawai BNI Cabang Ambon pada waktu itu, sehingga uang yang pernah disetor oleh Pak Ediwarman di BNI Cabang Ambon menjadi Nihil/kosong.

“Dengan adanya kejadian tersebut akhirnya Edi warman mengalami kerugian karena uang sebesar Rp. 450.000.000,-. Tidak dapat ditarik lagi. Untuk itu, kami menggugat BNI Cabang Ambon di Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon agar medapatkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya. (IM-03).

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT