INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,- Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 27 November 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku semakin mengencangkan tahapan demi tahapan.
Hal ini terbukti saat lembaga penyelenggara pemilu itu menggelar rapat koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan Guberur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 bersama partai politik peserta pemilu, di Amaris Hotel jalan Diponegoro, Kota Ambon, Senin (12/08/2024).
Ketua KPU Provinsi Maluku M. Shaddek Fuad dalam sambutannya menyatakan Rapat koordinasi ini bertujuan untuk membahas persyaratan calon saat pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Oleh karena itu, pihaknya menyebut setelah pendaftaran, akan dilanjutkan dengan tes kesehatan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024.
“Kami saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan yang ada untuk menentukan Rumah Sakit mana yang akan menjadi rujukan,” ujar dia.
Dijelaskan, pemeriksaan kesehatan ini bagian dari syarat calon yang adalah sebuah tahapan besar yang perlu diingatakan. Tahapan tersebut merupakan syarat inti atau wajib yang harus dilalui dan dijalani sebagai Bacalkada dalam pemilihan.
“Saya harapkan Rakor ini bisa diikuti dengan baik dan serius dan mempelajari berbagai regulasi terbaru yang terkait dengan tahapan tersebut,” harap Fuad
Untuk itu kata Fuad menandaskan, langkah cepat dan tepat sudah harus dijalankan, salah satunya intensif koordinasi dengan dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota masing-masing dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu Anggota Komisioner KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji menekankan pemahaman penyelenggara tentang syarat pencalonan dan syarat calon.
“Sebagai penyelenggara, KPU harus benar-benar memahami perbedaan antara syarat pencalonan dengan syarat calon” ujar Sangadji
Sesuai jadwal kata dia, pendaftaran calon kepala daerah (Calonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November mendatang akan dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Diingatkan, banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.
“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” papar Sangadji.
Dirinya menyampaikan dalam PKPU disebutkan, syarat pencalonan yang didukung partai politik, harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat minimal 20 persen dari total kursi DPRD.
“Atau 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” jelasnya.
Ada pun kata dia, untuk di Provinsi Maluku ada calon perorangan dan itu dapat diusung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebarang.
“Namun, pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23:59 Wit tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” tutur dia.
Kata Sangadji menandaskan, yang akan nanti melakukan proses pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan datang itu kemungkinan hanya calon yang diusung oleh partai politik.
“Ya syaratnya itu, pencalonan yang diusung partai politik harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat minimal 20 persen dari total kursi DPRD,” pungkasnya. (IM-06).