INFOMALUKUNEWS.COM AMBON,- KPU Provinsi Maluku menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung di The Natsepa Hotel, diikuti oleh seluruh KPU se-Maluku, Sabtu 20/07/24
Sesuai jadwal, pendaftaran calon kepala daerah (Calonkada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 27 November mendatang akan dimulai pada 27 sampai dengan 29 Agustus 2024.
Ketua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji, menyampaikan bahwa banyak hal baru yang perlu diketahui oleh masyarakat setelah terbitnya PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Syarat-syarat pencalonan dan syarat calon peserta pilkada.
“Calon peserta pilkada harus mendapatkan SK penunjukan yang sah dari masing-masing partai pengusung baik pada tingkat pimpinan pusat maupun daerah,” papar Sangadji.
Dirinya menyampaikan dalam PKPU disebutkan, syarat pencalonan yang didukung partai politik harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat minimal 20 persen dari total kursi DPRD.
“Atau 25 persen dari akumulasi suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya,” jelasnya.
Ada pun kata dia, untuk di Provinsi Maluku ada calon perorangan dan itu dapat diusung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan minimal dukungan dan sebarang.
“Namun, pada 12 Mei 2024 lalu pukul 23:59 Wit tidak ada satu pun calon perseorangan yang menyerahkan syarat minimal dukungan ke KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota,” tutur dia.
Kata Sangadji menandaskan, yang akan nanti melakukan proses pendaftaran di tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan datang itu kemungkinan hanya calon yang diusung oleh partai politik.
“Ya syaratnya itu, pencalonan yang diusung partai politik harus mendapatkan dukungan dari partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD setempat minimal 20 persen dari total kursi DPRD,” pungkasnya. (IM-06).