Kota Ambon Turun Ke PPKM Level 2

- Publisher

Thursday, 17 March 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM– Ambon.’ — PPID, Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon turun dari Level 3 (tiga) ke Level 2 (dua).
Hal ini diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2022 yang dikeluarkan di Jakarta, 14 Maret 2022.

“Dalam Instruksi terbaru yang berlaku 15 sampai 28 Maret 2022 menyebutkan, Di Provinsi Maluku Kabupaten/Kota yang masuk Level 2 (dua) yaitu Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kota Ambon,” kata Juru Bicara (Jubir) Tim Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz, di Balai Kota Kamis (17/3).

Sementara untuk level 1 (satu), lanjutnya, yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Buru Selatan. Sedangkan PPKM Level (3) diterapkan di dua kabupaten yakni Maluku Tengah dan Kota Tual.

Joy menjelaskan, turunnya Ambon ke Level 2 (dua) PPKM berdasarkan hasil assement pemerintah pusat tentunya harus disyukuri Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dan masyarakat. Pasalnya, hal itu berarti aktivitas sosial, ekonomi masyarakat akan lebih dilonggarkan dari sebelumnya.
“Tentunya kita bersyukur jika Ambon telah turun ke PPKM level dua. Otomatis masyarakat akan semakin leluasa dalam melaksanakan aktivitas baik itu aktivitas sosial maupun ekonomi” ungkapnya.

Diakuinya, dalam aturan PPKM Level dua, aktivitas perkantoran akan menerapkan 25 Persen bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) dan 75 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO), sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menyesuaikan dengan aturan tersebut.

“Sebagai contoh, ASN Pemkot Ambon yang sebelumnya dibagi 50 persen WFH dan 50 Persen WFO pada PPKM level tiga, kini akan menyesuaikan dengan aturan masuk kerja yang baru, yakni 25 persen WFH dan 75 Persen WFO” ungkap Adriaansz.

Selain itu, aturan kegiatan di tempat umum, baik di Mall, Bioskop, Tempat makan, Restoran, Swalayan, toko modern, tempat ibadah, kegiatan rapat, seni budaya, olahraga, hajatan serta resepsi pernikahan, yang pada PPKM Level tiga lalu diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen, pada PPKM Level dua ini akan dinaikkan menjadi kapasitas 75 persen.
“Poin – poin aturan Inmendagri tersebut ditindakanjuti penerapannya lewat instruksi Wali Kota Ambon Nomor 6 Tahun 2022 tentang PPKM Level dua di kota Ambon,” terangnya.

Ditandaskan Joy, turunnya Kota Ambon dari PPKM level tiga ke PPKM Level dua tidak lepas dari jumlah kasus konfirmasi positif yang makin turun, tingginya angka kesembuhan, maupun keterlibatan masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi COVID -19, baik dosis pertama, kedua, maupun vaksinasi Booster dosis tiga, pungkasnya.(IM03)

Berita Terkait

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
Berita ini 147 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Wednesday, 22 April 2026 - 19:39 WIT

Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT