Korupsi Ratusan Juta, Wakil Direktur CV. Vayakun Hanya di Vonis 4 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Terdakwa mantan Wakil Direktur CV. Vayakun, Kamaluddin Rumakway di vonis 4 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun 2022.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota lainnya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/01/2025).

Terdakwa yang kapasitasnya selaku penyedia barang itu,, dihukum penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaluddin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.

“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,” sambung Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBT yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta dan uang penganti sebesar Rp, 300 juta lebih.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan tersangka itu setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.

Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (IM-06)

Berita Terkait

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Generasi Muda Maluku Diminta Jadikan Pattimura Inspirasi Berprestasi
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Sunday, 17 May 2026 - 00:36 WIT

Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas

Berita Terbaru