INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Terdakwa mantan Wakil Direktur CV. Vayakun, Kamaluddin Rumakway di vonis 4 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun 2022.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota lainnya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/01/2025).
Terdakwa yang kapasitasnya selaku penyedia barang itu,, dihukum penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaluddin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.
“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,” sambung Hakim.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBT yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta dan uang penganti sebesar Rp, 300 juta lebih.
Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Penetapan tersangka itu setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.
Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (IM-06)






