Korupsi Ratusan Juta, Wakil Direktur CV. Vayakun Hanya di Vonis 4 Tahun Penjara

- Publisher

Friday, 17 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM; Ambon–Terdakwa mantan Wakil Direktur CV. Vayakun, Kamaluddin Rumakway di vonis 4 tahun penjara, dalam kasus korupsi proyek pembangunan gedung Unit Transfusi Darah atau UTD Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, Kabupaten Seram Bagian Timur, tahun 2022.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Nova Loura Sasube didampingi dua hakim anggota lainnya dalam ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (16/01/2025).

Terdakwa yang kapasitasnya selaku penyedia barang itu,, dihukum penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Kamaluddin Rumakway dengan pidana penjara selama 4 Tahun dan Denda sejumlah Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Hakim.

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp230. 59. 227,17.

“Apabila tidak dibayarkan uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan sejumlah barang bukti dipergunakan dalam perkara lain,” sambung Hakim.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri SBT yang sebelumnya menginginkan terdakwa dihukum 5 tahun serta denda Rp200 juta dan uang penganti sebesar Rp, 300 juta lebih.

Sebagaimana diketahui, Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Geser, Meliyan Marantika menetapkan terdakwa Kamaludin Rumakway sebagai tersangka pada Kamis 11 Juli 2024 lalu, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Penetapan tersangka itu setelah Cabjari Geser melakukan serangkaian penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi sejak tahun 2022 lalu.

Dimana dari sejumlah pemeriksaan Penyidik kejaksaan menduga kuat adanya praktik korupsi dalam proyek pembangunan salah satu gedung di rumah sakit yang berlokasi di Kecamatan Pulau Gorom tersebut. (IM-06)

Berita Terkait

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Lima Nelayan Maluku Tenggara Dievakuasi Setelah Longboat Mati Mesin
Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo
Doa Bersama untuk Ambon, Pemkot Perkuat Persaudaraan dan Kebersamaan Sambut HUT ke-451
Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 18:42 WIT

HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya

Monday, 7 September 2026 - 18:40 WIT

Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi

Monday, 7 September 2026 - 11:34 WIT

Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu

Monday, 7 September 2026 - 07:49 WIT

Ziarah TMP Kapaha, Pemkot Ambon Ajak Masyarakat Teladani Semangat Perjuangan Pahlawan

Monday, 7 September 2026 - 07:33 WIT

Nusa Apono Road Race Championship Beta Ambon 2026 Resmi Dibuka, 126 Pembalap Adu Kecepatan di Sirkuit Transit Passo

Berita Terbaru

Promosi

Gubernur Maluku Ucapkan Selamat HUT Ke-451 Kota Ambon

Monday, 7 Sep 2026 - 18:44 WIT