Korupsi Dana Desa, Eks Pj Aruan Gaur SBT di Vonis 8 Tahun Penjara.

- Publisher

Thursday, 1 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com.Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, menghukum terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor), Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD-DD) tahun anggaran 2016-2020, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), selama delapan tahun.

Terdakwa merupakan mantan Penjabat Kepala Negeri Administratif Aruan Gaur, Kecamatan Siritau Wida Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), atas nama Ragia Rumakway, hukuman itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana saat itu terdakwa dituntut selama enam tahun penjara.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Ragia Rumakway telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa Ragia Rumakway selama 8 tahun penjara,” kata hakim ketua Rahmat Selang, yang didampingi dua hakim anggota lainnya, Rabu (30/04/2025).

Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 400 juta, subsider enam bulan kurungan, Bahkan, terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,7 Miliar. Dengan ketentuan, dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan tetap terdakwa belum membayar uang pengganti, maka harta benda milik terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.

“Namun jika harta benda terdakwa tidak cukup untuk menutupi kerugian negara, maka diganti dengan subsider kurungan penjara selama 3 tahun,” tegas hakim.

Menyikapi putusan tersebut, pihak terdakwa menyatakan sikap akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diketahui, terdakwa dijerat lantaran pada tahun 2016 hingga 2020, terjadi penyalahgunaan ADD maupun DD yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten SBT.

Dimana selama kurun waktu 4 tahun, ada berbagai program pembangunan di negeri tersebut, namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan ada pula laporan pertanggungjawaban fiktif yang dibuat oleh terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. (IM-06)

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru