Korupsi Dana BOS Pada SMPN 9, Parinussa di Tuntut 8,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Monday, 12 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut selama 8 Tahun dan 6 Bulan penjara.

Lona Parinussa dituntut dalam kasus Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, pada SMPN 9 Ambon, dengan kerugian senilai Rp1.862.769.063-.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi dua anggota lainnya, di Pengadilan Neger (PN) Ambon, Senin (12/01/2026).

JPU dalam amar putusannya mengatakan Terdakwa Lona Parinusa (LP) terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa dengan pidan penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan perkara terpisah.

Selain pidana banda, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda senilai Rp300.000.000, dengan waktu yang ditentukan.

“Jika tidak dibayarkan denda tersebut maka diganti selama 6 bulan kurungan ,” tambah JPU.

Selain denda terdakwa juga dihukum uang penggatinya sebesar Rp1,138 Miliar lebih dibebankan kepada terdkawa LP.

“Jika tidak mampu dibayarkan maka harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, harta tersebut tak juga menutupi uang penggati tersebut, akan mendapat 4,6 Tahun kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti terdakwa, semuanya dirampat untuk negara.

Usai membajakan amar Tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjukan pekan depan.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapakan sebanyak tiga orang yakni, Lona Parinus alias LP, Selaku Kepsek, sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut. Dua terdakwa belum disidangkan lantaran terdakwa salah satunya masih dirawat lantaran sakit.

Kajari mengungkapkan bahwa, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap( PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kegiatan atau belajar yang tidak disertai dengan bukti hukumnya lengkap dan sah maupun kegiatan dilaksanakan tidak sesuai peruntukan sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan tanda bantuan sosial Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bos SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063,” ujarnya.

Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.

“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” rincihnya. (IM-06).

Berita Terkait

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Berita Terbaru