Korupsi Dana BOS Pada SMPN 9, Parinussa di Tuntut 8,6 Bulan Penjara.

- Publisher

Monday, 12 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Mantan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa dituntut selama 8 Tahun dan 6 Bulan penjara.

Lona Parinussa dituntut dalam kasus Tindaka Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) tahun 2020-2023, pada SMPN 9 Ambon, dengan kerugian senilai Rp1.862.769.063-.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Novi Temar dan Endang Anakoda dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua, Wilson Sriver dadampingi dua anggota lainnya, di Pengadilan Neger (PN) Ambon, Senin (12/01/2026).

JPU dalam amar putusannya mengatakan Terdakwa Lona Parinusa (LP) terbukti secara sah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, sebagaiaman diataur dan diancam dalam pasal 2 juncto pasal 18 ayat 1,2,3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhi hukuman kepada terdakwa Lona Parinusa dengan pidan penjara selama 8 Tahun dan 6 Bulan Penjara,” kata JPU dalam persidangan dengan perkara terpisah.

Selain pidana banda, JPU juga menghukum terdkawa dengan membayar denda senilai Rp300.000.000, dengan waktu yang ditentukan.

“Jika tidak dibayarkan denda tersebut maka diganti selama 6 bulan kurungan ,” tambah JPU.

Selain denda terdakwa juga dihukum uang penggatinya sebesar Rp1,138 Miliar lebih dibebankan kepada terdkawa LP.

“Jika tidak mampu dibayarkan maka harta terdakwa disita untuk dilelang. Namun, harta tersebut tak juga menutupi uang penggati tersebut, akan mendapat 4,6 Tahun kurungan,” tegas JPU dalam sidang.

JPU juga menyebutkan sejumlah barang bukti terdakwa, semuanya dirampat untuk negara.

Usai membajakan amar Tuntutan JPU, Majelis Hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjukan pekan depan.

Diketahui dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri menetapakan sebanyak tiga orang yakni, Lona Parinus alias LP, Selaku Kepsek, sedangkan YP dan ML adalah bendahara pada Sekolah tersebut. Dua terdakwa belum disidangkan lantaran terdakwa salah satunya masih dirawat lantaran sakit.

Kajari mengungkapkan bahwa, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dari tahun 2020 sampai dengan 2023 ditemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban pengeluaran atau pembelanjaan fiktif pembayaran Honor Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap( PTT) yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Kegiatan atau belajar yang tidak disertai dengan bukti hukumnya lengkap dan sah maupun kegiatan dilaksanakan tidak sesuai peruntukan sehingga berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara juga tindak pidana korupsi penggunaan tanda bantuan sosial Dana Bantuan Operasional Sekolah atau Bos SMP Negeri 9 Ambon tahun 2020- 2023, dengan kerugian negara sebesar Rp1.862.769.063,” ujarnya.

Diuraikan lebih lanjut, ditahun 2020 SMP 9 menerima alokasi Dana BOS dari kementerian Pendidikan sebesar Rp1,4 Miliar. Sementara di tahun 2021 adalah senilai Rp1,5 miliar, tahun 2022 Rp1,4 miliar dan tahun 2023 Rp1,5 miliar.

“Setelah diperiksa kurang lebih 68 dan juga bukti surat dan dokumen lainnya ditemukan fakta bahwa dalam pengelolaan dana BOS SMP 9 dari tahun 2021-2023 dikelola langsung oleh LP, YP dan ML, tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” rincihnya. (IM-06).

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru