Korupsi Bantuan Dana Hibah Mesjid Nurul Jannah, Mantan Bendahara Diseret Ke Penjara

- Publisher

Wednesday, 26 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunew.com, Ambon–Mantan Bendahara Panitia pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, dengan inisial “MFB” ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pembangunan Masjid Nurul Janaah Ohoi Nerong, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2022. Rabu 26/02/25.

Mantan bendahara itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara merujuk pada surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara berdasarkan dua alat bukti yang cukup dan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa dalam proses Penyidikan. Rabu 26/02/25.

Diketahui, Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 yang bersumber dari APBD Kabupaten Maluku Tenggara ini, disetujui oleh Pemerintah Daerah Maluku Tenggara sebesar Rp.1.000.000.000,00.

Bahkan, pencairan dana hibah tersebut dilakukan 2 tahap melalui rekening Bank Maluku Kabupaten Maluku Tenggara Nomor : 0202301231 atas nama Panitia Pembangunan Masjid Nurul Jannah.

Mirisnya, tersangka “MFB” selaku Bendahara yakni membelanjakan bahan-bahan material pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong, namun tidak dapat melengkapi bukti pembelanjaan yang sah serta tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik, bahkan diketahui tersangka melakukan penarikan uang Dana Hibah Masjid secara tunai tanpa sepengetahuan Ketua Panitia Pembangunan.

Akibat perbuaan tersangka, Masyarakat sekitar tidak mendapatkan manfaat berupa rumah Ibadah dan telah mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 515.731.800,50 berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur Kabupaten Maluku Tenggara a.n. Silver M. Leatemia, SSTP., M.Si. CGCAE.

Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kini tersangka “MFB” telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tual di Langgur, Maluku Tenggara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Februari 2025 sampai dengan 16 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Nomor : Print-01/Q.1.19/FD.2/02/2025. (IM-06)

Berita Terkait

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia
6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026
DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026
Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan
Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi
Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 22:48 WIT

Dari Pawai ke Persatuan: Pesan KNPI Tual untuk Fans Bola Jelang Piala Dunia

Wednesday, 13 May 2026 - 22:45 WIT

6 Bintang Jadi Target, Fans Brasil Kei Ajak Nobar Tertib Jelang Piala Dunia 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 20:20 WIT

Pembangunan USB SMAN 29 SBB Disorot, Penyidik Temukan Sejumlah Kejanggalan

Wednesday, 13 May 2026 - 20:16 WIT

Bodewin Wattimena: Olahraga Pelajar Bentuk Generasi Sehat dan Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

DPRD Maluku Dukung Pattimura International Big Fight 2026

Wednesday, 13 May 2026 - 22:41 WIT