IM, TUAL-
Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Syarifudin Borut menegaskan empat Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) Kota Tual telah final.
Keempat ranperda tersebut tentang penetapan ratschap Ohoi atau Finua, dan pemilihan Kepala Ohoi, Badan Saniri Ohoi atau Finua serta Ranperda tentang Ratschap, Ohoi dan Finua.
Seperti dilansir tualnews.com, Borut menegaskan keempat ranperda dimaksud tidak cacat hukum, apalagi register ranperdanya sudah turun dari Gubernur Maluku sejak Februari 2020.
Dijelaskan, produk empat ranperda itu merupakan insiatif DPRD Kota Tual periode 2014-2019, yang mana seluruh tahapan mulai dari rancangan awal, sosialisasi dan konsultasi ke Pemprov Maluku berjalan sesuai mekanisme.
“Lalu sudah turun hasil registrasi empat buah ranperda tersebut dari Biro Hukum Kantor Gubernur Maluku,” tandas dia, Sabtu (6/6/2020).
Dia menyatakan empat buah ranperda itu sudah final dan tak cacat hukum, karena sudah melalui mekanisme dan tahapan sesuai amanat perundang-undangan yang ada.
Termasuk telah mengadopsi Perda 03 tahun 2009 tentang pemilihan Kepala Ohoi /Desa di Kabupaten Malra.(pom)