INFOMALUKUNEWS.COM, AMBON,– Pemilihan Kepala Daerah/Pemilu serentak 2024 menjadi momentum penting bagi demokrasi di Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku. Salah satu elemen kunci yang menjadi sorotan adalah keterbukaan informasi dalam pelaksanaan pengawasan pemilu oleh pengawas adhoc.
Kegiatan Bawaslu tentang evaluasi pembentukan serta kinerja pengawas adhoc pada Pilkada serentak tahun 2024 lalu. Dipusatkan di ballroom Hotel Manise Ambon. Sabtu, 1/2/25
Pimpinan Ambon Ekspres, yang diwakilkan oleh Tajudin Buano mengatakan evaluasi kinerja badan Adhoc perlu dan penting dilakukan untuk bagaimana publik bisa mengetahui kinerja badan Adhoc itu sendiri.
“Transparansi menjadi dasar utama untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara efektif, jujur, dan adil,” Ujar Tajudin dalam memberikan materinya.
Sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008, tentang hak setiap orang untuk mendapatkan informasi publik. Undang-undang tersebut di haruskan untuk lembaga manapun baik Bawaslu dan KPU.
Pengawas pemilu adhoc memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap tahapan pemilu, mulai dari verifikasi data pemilih, kampanye, hingga proses penghitungan suara, dilaksanakan sesuai dengan aturan.
“Namun, efektivitas pengawasan ini tidak dapat terwujud tanpa dukungan keterbukaan informasi kepada publik. Oleh karena itu kegiatan yang digagas ini bagian dari keterbukaan informasi publik,”
Selain itu, Tajudin menyatakan dalam closing stecmen mengakhiri matarinya, menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah bagian integral dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu. “Kata Tajudin.
Pemilu serentak 2024 tidak hanya menjadi ujian bagi pengawasan badan adhoc, tetapi juga menjadi bukti bahwa keterbukaan informasi adalah pondasi yang tidak dapat diabaikan dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan berintegritas. “Pungkas Pimpinan media Ambon Ekspres (IM-GB)






