Kepsek dan Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos.

- Publisher

Thursday, 27 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon dan dua Bendahara sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2023.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, dalam konferensi pers dikantor Kejari Ambon, Kamis (27/02/25)

Menurutnya, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara.

“Para tersangka adalah LP, kepala sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara sekolah, tersangka LP, bahkan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Kajari bahkan turun langsung, dikawal aparat dari TNI-AD,” ungkap Kepala Kejari Ambon itu.

Dijelaskan Kajari, pengawalan anggotan TNI-AD dalam upaya paksa tersangka Dana BOS SMPN 9 Ambon, sudah sesuai aturan.

“Tim investigasi Kejari Ambon mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023, terdapat sejumlah penyimpangan. Di antaranya, pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.862.769.063,” jelasnya.

Berdasarkan data, kata dia, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023.

“Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” papar Adhriyansah

Alhasil, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Olehnya itu, Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bahkan, Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

“Proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya menutup. (IM-06).

Berita Terkait

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang
Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat
DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.
Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku
RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial
Gelar Sholat Idul Adha, Kapolda Maluku: Semangat Idul Adha Harus Menjadi Energi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
Polda Maluku Dan Jajaran Salurkan 118 Hewan Kurban, Kapolda ; Kurban Bukan Sekadar Ritual, Tapi Wujud Pengabdian Polri untuk Rakyat
OKP CIPAYUNG KEPULAUAN ARU, MINTA POLRES ARU TINDAK TEGAS AKUN PROVOKATIF, DEMI JAGA STABILITAS KEAMANAN DAERAH 
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 29 May 2026 - 21:36 WIT

28 Casis Bintara TNI AL Panda Ambon Dilepas ke Seleksi Pusat di Malang

Friday, 29 May 2026 - 18:08 WIT

Wali Kota Tual Ajarkan 4 Pilar UNESCO ke Duta Baca Pelajar Maryadat

Thursday, 28 May 2026 - 22:51 WIT

DFW Gandeng DKP Aru  Gelar Lokakarya Terkait Maraknya Ilegal Fishing.

Thursday, 28 May 2026 - 21:12 WIT

Dua Dekade Mengabdi, Yayasan Indah Dapat Apresiasi dari Pemuda Muhammadiyah Maluku

Thursday, 28 May 2026 - 18:24 WIT

RESPONS CEPAT Polda Maluku: Tim URC Ditreskrimum Bekuk Pelaku Pencurian Usai Viral di Media Sosial

Berita Terbaru