Kepsek dan Dua Bendahara SMPN 9 Ambon Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos.

- Publisher

Thursday, 27 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews.com, Ambon–Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon resmi menetapkan kepala sekolah SMP Negeri 9 Ambon dan dua Bendahara sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2020-2023.

Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kejari Ambon, Adhriyansah, dalam konferensi pers dikantor Kejari Ambon, Kamis (27/02/25)

Menurutnya, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat dalam gelar perkara.

“Para tersangka adalah LP, kepala sekolah sekaligus Kepala Satker pengelola dana BOS, serta YP dan ML yang bertugas sebagai bendahara sekolah, tersangka LP, bahkan dijemput paksa dari rumahnya di kawasan Lateri setelah tiga kali mangkir dari panggilan Kejari. Kajari bahkan turun langsung, dikawal aparat dari TNI-AD,” ungkap Kepala Kejari Ambon itu.

Dijelaskan Kajari, pengawalan anggotan TNI-AD dalam upaya paksa tersangka Dana BOS SMPN 9 Ambon, sudah sesuai aturan.

“Tim investigasi Kejari Ambon mengungkapkan bahwa dalam pengelolaan dana BOS periode 2020-2023, terdapat sejumlah penyimpangan. Di antaranya, pembayaran honor fiktif untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta kegiatan belajar mengajar yang tidak didukung bukti hukum yang sah. Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1.862.769.063,” jelasnya.

Berdasarkan data, kata dia, SMP Negeri 9 Ambon menerima alokasi dana BOS sebesar Rp1,4 miliar pada tahun 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023.

“Dana tersebut dikelola langsung oleh LP, YP, dan ML tanpa melibatkan pihak lain dari sekolah,” papar Adhriyansah

Alhasil, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU yang sama.

Olehnya itu, Kejari Ambon memutuskan untuk menahan para tersangka di Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko para tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Bahkan, Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa.

“Proses hukum akan berjalan transparan dan para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya menutup. (IM-06).

Berita Terkait

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Generasi Muda Maluku Diminta Jadikan Pattimura Inspirasi Berprestasi
Berita ini 384 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Sunday, 17 May 2026 - 00:36 WIT

Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas

Berita Terbaru