InfomalukuNews, Ambon- Dugaan Penggelapan Dana hibah sebesar 1,5 miliar yang dialokasikan untuk pembiayaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke X, tingkat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun 2023 yang digelar di Kecamatan Kepulauan Manipa, yang dinilai fiktif.
Pasalnya, laporan pertanggungjawaban (LPJ) oleh ketua panitia pelaksanaan MTQ, berinisial (YT), yang juga menjabat sebagai Plt Camat Kepulauan Manipa, hingga saat ini belum menyampaikan LPJ resmi penggunaan dana hibah tersebut. Minggu, (25/05/2025).
Kepada media, Ketua cabang JAMM SBB, Aldi Tomia mengatakan, Mengingat belum adanya kejelasan dan diduga terindikasi fiktifnya LPJ penggunaan dana hibah tersebut.
“Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten SBB, yang menurut regulasi, penggunaan belanja hibah senilai (satu miliar ke atas) wajib diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Daerah,” menurut Aldi
Menurutnya, langkah terakhir yang disiapkan adalah akan mengelar Aksi pada selasa 27 Mei 2025 untuk mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, serta Badan Pengawasan Keuangan (BPK) Perwakilan provinsi Maluku agar dilakukan Audit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh APH.
Oleh kerena itu kewajiban audit tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Namun sampai saat ini belum juga di lakukan oleh ketua panitia pelaksana MTQ.
“Jika benar terdapat indikasi penggelapan atas dugaan Dana Hibah tersebut, maka kami Jaringan aktivis muda maluku meminta kepada kejati maluku agar segerah tersangkakan ketua panitia sekaligus mantan Plt camat kepulauan Manipa, yaitu (YT)”, tegasnya. (IM-03)






