INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,–Kejaksaan Tinggi Maluku diminta untuk memanggil dan memeriksa Bupati Buru Selatan (Bursel) Safitri Malik yang mana diduga menerima uang Rp 3 Miliar.
Korps Adhyaksa yang saat ini dipimpin oleh Agoes Soenanto Prasetyo itu juga didesak untuk menuntaskan kasus TPPU yang diduga ada keterlibatan Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa.
Permintaan itu disampaikan ketua Forum Mahasiswa Buru Selatan (FMBS) Ais Souwakil kepada media ini, Minggu 24/06/24.
Menurutnya, ada sejumlah uang yang diterima Bupati Bursel Safitri Malik, dari terpidana Liem Sin Tiong dalam dugaan kasus tindak pidana suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten tersebut tahun 2011-2016.
“Saya meminta pihak Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) untuk segera memanggil Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa atas penerima uang dari Liem Sin Tiong, yang mengatasnamakan Fitri Rp 3 Miliar,” ucap Ais.
Souwakil, berharap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku agar mengusut tuntas dugaan kasus TPPU Bursel yang memperlihatkan nama Bupati Bursel Safitri Malik Soulisa.
“Kejati harus panggil dan periksa Bupati Bursel atas dugaan kasus tersebut,” cetusnya
Sebelumnya kata dia, dugaan kasus TPPU ini sudah dilidik oleh pihak KPK yang menyeret nama Fitri.
“Oleh karena itu kami dari Aliansi FMBS meminta dan berharap agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku segera mengusut aliran dana tersebut,” pungkasnya. (IM-GB)