IM-AMBON;—Hasil terkini penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol masih mentok pada tiga orang tersangka. Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdalih masih menunggu hasil audit kerugian negara.
Dikofirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba ngaku pihaknya baru menetapkan 3 tersangka dalam perkara ini. “Info dari tim, hingga saat ini 3 org om,” terang Wahyudi kepada infomalukunews.com Jumat (17/02/2023).
Terkait penambahan jumlah tersangka, Wahyudi enggan memprediksi. Yang pasti, kata dia, penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut masih jalan.
Dia mengaku ada agenda pemeriksaan saksi lanjutan, tapi agenda tersebut masih dijadwalkan. Termasuk mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena yang akrab disapa Wahyudi dengan inisial TW, akan diperiksa dalam pemeriksaan saksi jilid II.
“Masih diagendakan pemeriksaannya om. Semua saksi sdh diperiksa, termasuk ybs (TW) om,” jelas Wahyudi.
Pengusutan perkara dugaan korupsi jalan di Kecamatan Inamosol ini dinilai lambat di Kejati Maluku. Meski berkali-kali Kejati didemo, proses penyidikan perkara ini terkesan jalan di tempat.
Dinilai meresahkan warga Kecamatan Inamosol akibat proyek jalan yang kental berbau korupsi itu, tahun 2021 silam sekelompok warga Inamosol menggandeng DPW Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku mendemo kantor Kejati.
Dalam demonstrasi, mereka mendesak Kejati Maluku membentuk tim investigasi guna menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran proyek pembangunan ruas jalan Rombatu – Manusa.
“Kami mendesak Kejati Maluku membentuk tim investigasi untuk mengusut proyek pembangunan jalan Rombatu – Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB yang tidak rampung,” kata Korlap Alvian Tuhuteru.
Menurut pendemo Kejati pengerjaan proyek pembangunan jalan sepanjang 31 kilo meter sejak tahun 2018 itu diduga tidak sesuai volume anggaran dalam kontrak dan mengalami stagnan.
Untuk itu Kejati didesak agar bisa mendapatkan besaran nilai kerugian keuangan negara dalam proyek yang telah dikerjakan sejak tahun 2018 itu.
Yang aneh, menurut demonstran dari hasil audit BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku, sudah ada unsur kerugian negara. Dalam demo LIRA tersebut Kejati didesak panggil pihak perusahaan yaitu PT. Sinar Blas Abadi.
Yakni untuk dimintai keterangan kenapa ruas jalan Rumbatu-Manusa mengalami stagnan dan tidak dilanjutkan pengerjaannya.
“Oknum kontraktor harus diperiksa sebab proyeknya tidak rampung namun anggarannya sudah dicairkan 100 persen,” kata demonstran.
Selain itu, mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena juga perlu diperiksa guna dimintai pertanggungjawabannya.(IM-03)




