Infomalukunews,Ambon-Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) didesak periksa pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Pasalnya, saat itu anggaran dana Covid 19 Pemerintah Daerah (Pemda) SBB yang kucurkan hampir sebesar RP 50 miliar bukan hanya ditangani sendiri oleh dinas sosial tapi ada dinas lain.
Dimana kasus ini, telah menyeret dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19, pada Dinas Sosial Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2020.
Kini, ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari oleh Kejati Maluku, sebelum di sidangkan pada Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Ambon.
Kedua orang tersangka itu, berinisial DRS. JR. Selaku PA/KPA pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran.2020, dan tersangka inisial ML, S.P selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Sosial Kabupaten SBB tahun anggaran 2020.
Oleh sebab itu, salah satu sumber terpercaya Infomalukunews,com. Rabu (14/05/2025). Pihaknya, meminta Kejari SBB untuk periksa Pihak-pihak yang diduga terlibat dana Covid-19
“Masyarakat SBB semua tau pada saat Covid-19, terjadi Refocusing anggaran untuk semua Dinas, bahkan dana tersebut digunakan untuk belanja kebutuhan covid untuk masyarakat, yang jadi pertanyaan apakah dana sebesar 50 miliar itu digunakan atau tidak,” ungkap sumber.
Lebih lanjut kata dia, untuk belanja kebutuhan Covid-19 dalam membantu kebutuhan masyarakat SBB di 11 Kecamatan, sehingga wajib hukumnya untuk Kejari SBB periksa juga kepala-kepala Dinas yang diduga terlibat merampok dana Covid-19 tersebut.
Dijelaskan sumber, Dana covid 19 hampir Rp 50 miliar yang di peruntukan untuk belanja barang kebutuhan masyarakat berupa paket barang, seharusnya 6 kali penyaluran di 11 kecamatan di SBB
“Tetapi yang terjadi saat itu para oknum Dinas yang di percayakan untuk menyalurkan barang, hanya 3 kali melakukan penyaluran di masyarakat,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta Kejari SBB jangan hanya fokus pada dua terdakwa yang telah ditahan saja, Namun harus mencari bukti lain di kasus itu.
“Kejari jangan fokus hanya untuk dua orang tersangka saja yang sudah ditahan, tapi harus proses hukum juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat yang paling berperang Dinas Kesehatan,” cetusnya. (IM-03).







