Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Kasieh, Saksi Ahli Nyatakan Dari Segi Pidana Terdakwa Telah Jelas Membuat Surat Palsu.

- Publisher

Tuesday, 12 October 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM- Piru;-.Ahli hukum Pidana Universitas Pattimura Ambon, Dr JD Pasalbessy SH MHum menyatakan, kasus Dugaan pemalsuan surat yang berlokasi di Desa Kasieh, Kecamatan Taniwel, sudah masuk unsur pemalsuan.
” Jadi dilihat dari kajian Ahli forensik tadi, dilihat bahwa tandatangan itu sebenarnya sudah diragukan” ungkapnya.
Pasalbessy yang dihadirkan sebagai saksi ahli, dalam sidang pidana pemalsuan surat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Pada Rabu, (6/10/2021) menyatakan, meskipun untuk keputusan sidang tergantung dari penilaian Hakim, tetapi dari segi unsur Hukum Pidana telah mengarah, bahwa ada perbuatan membuat surat palsu dan memalsukan itu telah jelas.
Bahkan menurutnya, ada kepentingan dalam pembuatan surat itu terkait dengan penggunaan tanah sehingga kemudian ada pihak yang dirugikan disitu.
Pasalbessy menambahkan juga, karena ada keluarga yang seolah-olah menggunakan keterangan surat tersebut, dan seolah – olah mengkomplain bahwa tanah tersebut milik yang bersangkutan.
Salah satu Dosen senior di UNPATTI ini menerangkan, walaupun masalah ini adalah masalah perdata tetapi penggunaan surat palsu tersebut menjadi alasan untuk diproses secara Hukum Pidana.
Terkait potential loss, Pasalbessy mengungkapkan, didalam Tipikor kata dapat mengartikan bahwa kerugian bisa dihitung, tetapi berbeda dengan kata dapat dalam tindak Pidana Umum, pasalnya didalam tindak Pidana Umum jika ada dugaan yang bisa menimbulkan kerugian, maka berarti sudah dapat menimbulkan kerugian.
” Misalnya, Beta merasa bahwa Beta pung hak itu orang ambil, itu immateriil, kalau materiil bisa dihitung dengan uang tetapi kalau immateriil itu seperti yang tadi Beta bilang Beta bagian dari keturunan bagaimana Beta seng dapat ” jelasnya.
Sidang dugaan pemalsuan surat yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dengan terdakwa Abdulrahman Latumapayahu alias Man.
Kasus ini bermula ketika pada 11 November 2019, bertempat di Pengadilan Negeri Dataran Honipopu, Jalan Pendidikan, Kota Piru, Kecamatan Seram Barat, Terdakwa Abdulrahman Latumapayahu memperlihatkan/mengajukan surat- surat yakni:-Surat keputusan kepala Desa Kasieh no.01/KPTS/KD/K/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Tanah sengketa, Surat Kepala Desa Kasieh no.077/KDK/VII/1991, tanggal 13 Juli 1991 tentang Keputusan desa atas tanah sengketa, Surat hak milik tanah, tanggal 16 Juni 1991, Surat kesaksian penyerahan tanah tanggal 12 September 1987,Surat silsillah keturunan.
Setelah diperiksa, ternyata surat- surat yang diajukan oleh terdakwa Abdulrahman Latumapayahu sebagian atau seluruhnya adalah surat palsu.(Nicko Kastanja).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 554 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru