Infomalukunews.com, Dobo. Kepulauan Aru – Penanganan sejumlah kasus dugaan korupsi bernilai besar di wilayah hukum Polres Kepulauan Aru menuai sorotan tajam. Publik mulai mempertanyakan kinerja Kapolres Aru, menyusul lambannya perkembangan sejumlah perkara yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada PSDKU Universitas Pattimura, dengan nilai fantastis mencapai Rp82 miliar. Meski penyidik mengklaim telah memeriksa sekitar 100 saksi, kasus ini dinilai berjalan di tempat tanpa kepastian siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban.
Di sisi lain, Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru bahkan telah mengirim tim audit ke Ambon untuk memeriksa saksi, karena keterbatasan menghadirkan mereka di Dobo. Langkah ini justru memperlihatkan kompleksitas kasus, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan: mengapa hingga kini belum ada penetapan tersangka?
Tak hanya itu, dugaan kasus korupsi proyek infrastruktur bermasalah juga ikut memperkuat kritik publik. Proyek pembangunan Jembatan Jerol senilai Rp15 miliar dari DAK Afirmasi 2018 dilaporkan mangkrak. Meski pihak Polres menyatakan akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, tapi sampai hari ini kasus tersebut masih jalan ditempat.
Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Perwira Sihite, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus tersebut. Namun pernyataan itu belum mampu meredam keresahan masyarakat yang menilai penanganan perkara belum menunjukkan progres signifikan.
Situasi ini memunculkan desakan kuat dari publik agar Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Listyo Sigit Prabowo, segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolres Kepulauan Aru. Evaluasi dianggap penting untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tidak berlarut-larut.
Masyarakat berharap, kasus-kasus besar yang menyangkut uang negara ini tidak berhenti di tahap penyelidikan semata, tetapi benar-benar dituntaskan hingga ke meja hijau, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian (IM-03)







