Kasus Dugaan Korupsi Jalan Rumbatu-Manusa Dilapor ke Kejati Maluku

- Publisher

Tuesday, 22 June 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM, AMBON-Diharapkan kasus dugaan korupsi Paket Pembangunan Jalan Ruas Desa Rumbatu – Desa Manusa yang dibiayai Pemda ABPD Tahun 2018 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) bergulir Sampai Pengadilan Tipikor Ambon.

Hal ini disampaikan Ketua Gerakan Reformasi Indonesia (Gerindo) Maluku Yusri M Jusuf usai menyampaikan laporan kasus dugaan korupsi Paket pembangunan ruas jalan tersebut.

“Harapan kita sebagai LSM yang bermitra dengan institusi Kejaksaan tentunya, berharap sangat laporan ini ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tandas Yusri kepada infomalukunews.com, Selasa (22/6/2021).

Dia berharap demikian karena laporan yang disampaikan pihaknya didukung informasi yang valid. “Kita punya data, ini bukan asal-asalan,” ujarnya.

Dalam laporan yang ditandatangani pihaknya bersama Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba tertanggal 22 Juni 2021 itu, disebutkan pelelalangan terbuka paket ini dimenangkan oleh PT. Bias Sinar Abadi beralamat di Jakarta, tepatnya di Gedung Thamrin City Lantai 7
No.10 D, Jl.Thamrin Boulevard, Kebon Melati – Jakarta Pusat.

Nilai kontrak paket proyek tersebut mencapai Rp 31.428.580.000.

Meski dianggarkan dengan dana yang fantastis ternyata ruas jalan Desa Rumbatu – Manusa sepanjang 29 km itu ada dalam kondisi memprihatinkan.

“Pasca pekerjaan dilaksanakan oleh Kontraktor  PT. Bias Sinar Abadi kondisi jalannya saat ini rusak berat, dan tidak dapat di
pergunakan oleh masyarakat pada desa desa disekitar ruas jalan tersebut,” katanYusri.

Dari hasil Investigasi tim LSM Gerindo Maluku yang terjun langsung di lokasi proyek banyak pekerjaan yang bermasalah yang tidak sesuai dalam kontrak.

Untuk menuju Desa Manusa di KM 29, tidak bisa dilalui oleh kendaraan roda
empat maupun roda dua. Karena kondisi jalannya rusak berat, akibat pekerjaan yang asal asalan dari pihak PT. Bias Sinar Abadi.

Berikut, ruas jalan tersebut kata Yusri, hanya disirtu titik 0 s/d KM 9, sementara sisanya sepanjang 20 KM menuju desa Manusa tidak disirtu.

Pada kM 10 s/d KM 29 kondisi jalannya rusak berat, akibat Kontraktor PT. Bias
Sinar Abadi tidak bertanggung jawab dan tidak professional dalam pekerjaannya.

Sementara ruas jalan tersebut masih terdapat 6 KM belum dikerjakan dan dirintis
menuju Desa Manusa dan kiri kanan badan jalan banyak berserakan bekas kayu tebangan.

“Hasil wawancara kami dengan penduduk setempat bahwa Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Seram Bagian Barat tidak pernah melakukan kunjungan ke lokasi
proyek. Ada video wawancara dengan penduduk,” terangnya.

Kemudian kata dia, masyarkat juga melaporkan bahwa pihak Kontraktor belum membayar
material dan galian C kepada desa dan penduduk yang memiliki lahan material
yang di ambil oleh Pihak rekanan.

Menurutnya nilai kontrak sebesar Rp 31.428.580.000,00 dengan kondisi jalan
sangat tidak berimbang dengan jumlah biaya yang di keluarkan oleh pemerintah.

“Kami menghitung ada unsure kerugian Negara sebesar Rp. 17 milyar, diakibatkan pekerjaan PT. Bias Sinar Abadi meninggalkan
banyak ruas jalan yang tidak dikerjakan atau di bangun. Kami menghitung ada sepanjang 6 KM yang belum dikerjakan oleh kontraktor. Kemudian ada sepanjang 20 KM yang belum disirtu juga.Kiri kanan jalan belum dibangun drainase dan gorong gorong,” papar pegiat antikorupsi itu.(pom)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Mudahkan akses jalan , babinsa dan warga buat jalan setapak.
Dandim 1502/Masohi Damping kunjungan kerja Pangkogabwilhan III .
Rangkaian Kunjungan Kerja Pangkogabwilhan III di Wilayah Kodim /Masohi
Bupati SBB : Keikutsertaan Desa Di Pilkades Berdasarkan Musdes Yang Tertuang Dalam Keputusan BPD
Berita ini 1,053 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 20 March 2024 - 21:25 WIT

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 

Friday, 19 August 2022 - 16:51 WIT

Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.

Sunday, 31 July 2022 - 19:07 WIT

Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.

Wednesday, 20 July 2022 - 02:05 WIT

Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.

Tuesday, 25 January 2022 - 07:59 WIT

Mudahkan akses jalan , babinsa dan warga buat jalan setapak.

Berita Terbaru