Infomalukunews.com, Ambon — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Seram Bagian Barat (SBB), La Asri Arman, resmi dihentikan oleh penyidik Polres SBB. Kepastian itu disampaikan Oleh Kasat Reskrim AKP Idris Mukadar pada Sabtu (8/11/2025) Di salah satu Caffe ( Basnuf) di kota Ambon Kepada Dirut Media Infomaluku, setelah penyidik menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana dalam laporan tersebut.
Kasatreskrim Polres SBB menjelaskan, penghentian penyelidikan dilakukan karena materi yang dipersoalkan bukan merupakan serangan terhadap kehormatan pribadi, melainkan kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah.
“Ya, kasusnya telah dihentikan. Tidak ada bukti yang menunjukkan pencemaran nama baik. Apa yang disampaikan adalah kritik terhadap pemerintahan Bupati SBB, bukan penghinaan terhadap seseorang,” ujarnya.
Menurutnya, penyidik juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang memperjelas batasan antara kritik yang sah dan penghinaan dalam konteks hukum pidana.
“Kami berpatokan pada putusan MK yang baru. Undang-undangnya sudah jelas mengatur bahwa kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan tidak dapat dipidanakan sebagai pencemaran nama baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah ini sekaligus menjadi penegasan bahwa institusi kepolisian wajib memastikan kebebasan berpendapat tetap terlindungi selama tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami harus objektif. Jika tidak ada unsur pidana, penyidikan tidak boleh dipaksakan. Kritik adalah bagian dari demokrasi, dan sepanjang tidak menyerang kehormatan pribadi, maka tidak dapat diproses sebagai pidana,” pungkasnya.
Dengan dihentikannya kasus ini, Polres SBB berharap publik dapat memahami batasan antara penyampaian kritik dan ujaran yang berpotensi melanggar hukum, serta menjaga iklim demokrasi yang sehat di Kabupaten SBB. (IM-03)






