IM, Ambon- Mengambil langka tegas, Kepala Wilaya Kementrian Hukum dan Ham, Andi Nurka Bersma Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan yang terdiri dari Petugas Pemasyarakatan, Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Maluku, Kepolisian Resor Pulau Ambon dan Pulau Pulau Lease, Komando Rayon Militer (Koramil) Baguala serta Kepolisian Sektor Baguala, melakuakan Razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Kamis (08/4).
Razia tersebut yang di laksanakan pada pukul 08.00 hingga 10.00 WIT, Kakanwil juga didampingi Kepala Revisi pemasyarakatan Kanwil Hukum dan Ham Maluku, Yulius Sahruzah dan Seluruh UPT pemasarakatan kota Ambon.
kegiatan Razia tersebut merupakan implementasi dari sinergitas jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka pencegahan gangguan Kamtib di Lapas dan Rutan serta merupaka upaya preventif yang dilakukan untuk mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di Rutan.
“Intinya pada hari ini kita implementasikan perintah pimpinan di pusat untuk melakukan sinergitas dalam pencegahan kamtib”, ujar Andi.
Razia yang di lakukan menggeledah seluruh kamar warga binaan, termasuk klinik, bengkel kerja, dapur, taman dan sejumlah titik yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
“ini adalah upaya preventif yang kita lakukan untuk pencegahan kamtib dan tidak ada ampun bagi petugas yang terlibat Narkoba”, tegasnya.”, ujar Andi.
Dari hasil Razia, Petugas mendapat 3 Hanpon, 3 carger, Benda tajam yang terbuat dari sendok, gunting dan sikat gigi yang di tejamkan serta pisau Cutter.
Selain itu, Hal yang sama juga disampaikan Kepala Devisi pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Maluku (Kadivpas) Yulius Sahruzah, Ia mengapresiasi bentuk sinergitas APH yang diwujudkan dalam pelaksanaan razia.
“Semoga lapas dan Rutan bersi dari peredaran Narkoba serta tidak ada lagi gangguan Kamtib”, Ujar Yulius lewat hanpon genggamnya kepada Wartwan Info Maluku.
Lanjutnya Yulius, menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lalulintas masuk keluar orang maupun barang ke dalam Rutan maupun modus-modus penyelundupan barang terlarang ke dalam Rutan.
“Ya untuk di Lapas dan rutan kami sudah berlakukan”, kata Yulius.
Untuk Hasil temuan penggeledahan yang berhasil disita kemudian diserahterimakan oleh Kepala Rutan Ambon kepada Kadivpas untuk nantinya dimusnahkan pada peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan tanggal 27 April nanti.(w55).