Infomalukunews.com, Ambon,-kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Dr Abdul Haris meluruskan isu penutupan aktivitas tambang Galian C di Kota Ambon yang belakangan memicu aksi demonstrasi sopir dump truck di Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi.
Kadis ESDM menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku tidak pernah menutup kegiatan pertambangan, melainkan menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 2009, seluruh kewenangan pertambangan ditarik ke Pemerintah Pusat, sehingga pemerintah daerah kabupaten/kota tidak lagi berwenang menerbitkan izin usaha pertambangan.
Melalui Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, pemerintah pusat kemudian mendelegasikan sebagian kewenangan, yakni pertambangan batuan kepada gubernur, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas ESDM Provinsi.
Sementara untuk pertambangan mineral logam seperti emas, tembaga dan nikel tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.
Terkait maraknya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Maluku, termasuk di Kota Ambon, Kadis ESDM menegaskan bahwa penindakan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat penegak hukum, bukan pemerintah provinsi.
“Dinas ESDM tidak menutup tambang. Kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan. Jika kegiatan tersebut tidak memiliki izin, maka itu masuk ranah aparat penegak hukum,” jelas Kadis ESDM, saat di wawancara Media infomalukunews.com diruang Kerjanya Selasa (10/02/2026).
Polemik ini mencuat setelah adanya aksi demonstrasi sopir dump truck yang menggantungkan mata pencaharian pada aktivitas pertambangan. Menindaklanjuti hal tersebut, pada 26 Januari 2026, Dinas ESDM menerima audiensi DPRD Kota Ambon Komisi III bersama perwakilan sopir dump truck dan aliansi pemerhati lingkungan.
Dalam audiensi tersebut terungkap bahwa sejumlah perusahaan tempat para sopir bekerja belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hasil pengawasan lapangan Dinas ESDM menemukan beberapa lokasi yang diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, di antaranya CV Aldons di Paso/Batugong, CV Cipta Usaha Maju Nusantara dan PT Pesona Alam Nusaul di Waiheru, CV Kharapermai di Paso, serta CV Primajaya di Hatiwe/Poka.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan-perusahaan tersebut rata-rata hanya memiliki izin lingkungan serta dokumen UKL-UPL, namun belum memiliki IUP sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pertambangan.
Kadis ESDM kemudian memanggil para pelaku usaha ke kantor untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan, sekaligus menganjurkan agar segera mengurus perizinan secara resmi. Namun, setelah permohonan diajukan, diketahui bahwa wilayah yang selama ini ditambang tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan, sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.
Kadis ESDM menegaskan, aktivitas pertambangan ilegal tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, longsor, banjir, serta membahayakan keselamatan masyarakat akibat tidak diterapkannya kaidah pertambangan yang baik (good mining practice).
Pemerintah Provinsi Maluku menyatakan memahami kondisi sosial dan ekonomi para sopir dump truck, namun menegaskan bahwa perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus tetap menjadi prioritas, serta seluruh kegiatan pertambangan wajib berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IM-03).





