JPU Tuntut Marno Djokja 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar dalam Kasus Sabu

- Publisher

Thursday, 12 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Marno Djokja alias Mar dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Rian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, yang dipimpin hakim ketua Yefri Bimusu, didampingin dua hakim anggota lainnya, Kamis (12/02/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I,” sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan,” tambah JPU.

JPU juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti dalam perkara ini antara lain dua paket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening ukuran kecil dan besar, satu buah sedotan yang telah dipotong runcing, pipa kaca, serta dua celana jeans pendek. Seluruh barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.

Sekedar tau, terdakwa ditangkap pada Kamis tanggal 07 Agustus 2025 sekitar pukul 12.00 WIT, bertempat di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku. (IM-06).

Berita Terkait

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Bhayangkari Peduli, 2.350 Paket Bantuan dan Layanan Kesehatan Menjangkau Masyarakat Kota Tual
Gerak Cepat, Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran Batu Merah
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:57 WIT

52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Saturday, 29 August 2026 - 11:34 WIT

Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei

Berita Terbaru