JPU Cabjari Saparua Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Tipikor di Pengadilan

- Publisher

Friday, 5 December 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews,com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, tahun 2020-2022 ke Pengadilan Tipikor Ambon. Jumat (05/12/2025).

Pelimpahan kali ini mencakup tiga tersangka, masing-masing TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), dan SP (Kaur Tata Usaha). Ketiganya merupakan mantan perangkat Negeri Tiouw.

Sebelumnya, pada Senin (01/12/2025), JPU juga telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka lain, yakni AP (Kepala Pemerintahan Negeri Tiouw), GH (Sekretaris Negeri), dan HK (Bendahara).

Tiga tersangka pertama dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Selasa (09/12), pekan depan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Total enam tersangka tersebut diduga kuat menyalahgunakan DD dan ADD Negeri Tiouw dalam kurun waktu 2020 hingga 2022, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.004.088.667.

JPU menyatakan akan menunggu penetapan jadwal sidang untuk tiga tersangka yang dilimpahkan hari ini, serta berharap proses hukum dapat berjalan lancar sesuai ketentuan. (IM-06)

Berita Terkait

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon, Situasi Kamtibmas Kondusif
Oknum Prajurit Diproses, Danyonif/735 Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran
Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan
Amankan Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Wakapolda Maluku Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Nasional Pengamanan Mudik dan Idul Fitri 2026
Transformasi Pendidikan Polri, Seleksi S-2 STIK Fokus Integritas dan Kompetensi
Telah Layani 5445 Orang Pasien, Pelayanan Medis Gratis RSK NW II di Benjina Resmi Ditutup Bupati Kaidel. 
Satgas TMMD Ke-127 Kodim 1503/Tual ke Desa Longgar dan Apara Gunakan KMN Rondar
GMNI Desak DPRD Maluku Bersikap Politik, Soroti Pemadaman Listrik di Pulau Kur
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 2 March 2026 - 23:29 WIT

Polisi Amankan Pelaku Pembacokan di Batu Merah Ambon, Situasi Kamtibmas Kondusif

Monday, 2 March 2026 - 21:43 WIT

Oknum Prajurit Diproses, Danyonif/735 Tegaskan Tak Ada Toleransi Pelanggaran

Monday, 2 March 2026 - 21:02 WIT

Hasil Penilaian Adipura 2025: Kota Ambon Masuk Kategori Dalam Pembinaan

Monday, 2 March 2026 - 19:39 WIT

Transformasi Pendidikan Polri, Seleksi S-2 STIK Fokus Integritas dan Kompetensi

Monday, 2 March 2026 - 14:18 WIT

Telah Layani 5445 Orang Pasien, Pelayanan Medis Gratis RSK NW II di Benjina Resmi Ditutup Bupati Kaidel. 

Berita Terbaru