JAR Maluku Desak Kejati Usut Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bula–Masiwang Rp49 Miliar

- Publisher

Tuesday, 11 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com. Ambon–Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat (JAR) Maluku kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di daerah, dengan menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa (11/11/2025).

Dalam aksi ini mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Preservasi Jalan Bula–Masiwang di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2024.

Dalam aksinya, massa menuntut agar Kejati Maluku tidak menutup mata terhadap dugaan praktik mark-up dan penyimpangan anggaran proyek yang menelan biaya hingga Rp49 miliar lebih.

JAR Maluku menilai indikasi penyimpangan makin kuat setelah Komisi III DPRD Provinsi Maluku diketahui telah tiga kali melayangkan surat untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, namun tidak pernah ditanggapi.

“Kami menilai BPJN Maluku takut menghadiri RDP karena diduga ada praktik mark-up pada proyek preservasi jalan tersebut,” ujar Koordinator JAR Maluku, Kuba Boinaur, dalam orasinya.

Kuba menambahkan, proyek yang bersumber dari APBN melalui BPJN Maluku itu diduga sarat dengan rekayasa volume pekerjaan dan pelibatan oknum di lingkup BPJN serta Kasatker Wilayah II.

“Kami sudah turun langsung ke lokasi pekerjaan. Banyak titik yang tidak sesuai dengan kontrak. Ada indikasi kuat penggelembungan anggaran dan pekerjaan asal jadi. Kejati harus segera turun tangan,” tegasnya.

JAR Maluku juga menekankan bahwa Kejati Maluku memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberi mandat kepada Kejaksaan untuk menyelidiki tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Selain itu, mereka mendesak Kejati Maluku agar menyurati Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Jakarta untuk membuka hasil audit proyek tersebut kepada publik.

“Kalau memang tidak ada penyelewengan, tunjukkan hasil auditnya. Tapi kalau ada temuan, Kejati jangan diam. Rakyat butuh keadilan, bukan janji,” seru Boinaur.

Aksi damai itu diakhiri dengan penyerahan empat poin tuntutan resmi kepada Kejati Maluku, yakni:

1. Meminta Kejati Maluku segera memanggil dan memeriksa pihak BPJN Maluku, Kasatker Wilayah II, PPK, serta PT Adi Mulya Jaya terkait kondisi kerusakan serius pada proyek preservasi jalan Bula–Masiwang senilai Rp49 miliar lebih.

2. Mendesak Kejati Maluku memeriksa seluruh pihak terkait, terutama Kasatker Wilayah II BPJN Maluku dan PT Adi Mulya Jaya, karena diduga terjadi konspirasi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

3. Meminta Kejati Maluku menyurati BPK RI di Jakarta untuk menyerahkan hasil audit proyek preservasi jalan Bula–Masiwang Tahun 2024.

4. Mendesak Kejati Maluku melakukan uji petik langsung di lapangan terhadap kondisi ruas jalan Bula–Masiwang.

JAR Maluku menegaskan, mereka akan terus mengawal kasus ini hingga dugaan korupsi tersebut benar-benar diusut tuntas oleh aparat penegak hukum. (IM-06)

Berita Terkait

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi
DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan
Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak
LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU
100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis
“SKANDAL JABATAN! Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga Lantik Kabid ‘Loncat Jabatan’, Abaikan Baperjakat Disinyalir Tipu Negara!”
DIDUGA TERLIBAT KASUS HUKUM, ALKATIRI TIDAK PENUHI SYARAT PDLT
“BMIT Bongkar Dugaan Skandal, Desak Kemendagri Coret Robby Sapulete dari Bursa Sekot Ambon”
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 18 April 2026 - 22:53 WIT

Dana PIP dan BSM Rp 36 Juta Lebih Diduga Digelapkan Mantan Kepsek SMP Simi

Saturday, 18 April 2026 - 20:09 WIT

DPD KNPI Maluku Serahkan SK Karateker KNPI Kabupaten Buru, Targetkan Musda Maksimal 3 Bulan

Saturday, 18 April 2026 - 16:54 WIT

Tambang Ilegal Ancam Bendungan Wai Apu, FPAB Minta Presiden Bertindak

Saturday, 18 April 2026 - 14:32 WIT

LSM DESAK POLDA MALUKU  SEGERA TAHAN ARIEF TJITROKUSUMA, USAI PRAPERADILAN DITOLAK PN AMBON, ATAS DUGAAN KASUS PENJUALAN OLI PALSU

Saturday, 18 April 2026 - 12:24 WIT

100 Personel Brimob Dilatih Tangani Kerusuhan, Kapolda Maluku Tekankan Profesionalisme dan Pendekatan Humanis

Berita Terbaru