Infomalukuhews,Ambon,- Tokoh muda Aru, Randi Walay, melontarkan pernyataan tegas terhadap pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait pemeriksaan TK oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurut Randi, publik harus disuguhkan fakta yang benar, bukan narasi yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bupati adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana banyak opini liar yang beredar di ruang publik.
“Ini yang harus diluruskan. Jangan sengaja dipelintir seolah-olah beliau dalam posisi tersangka. Faktanya, beliau dipanggil sebagai saksi dan beliau hadir secara kooperatif. Jadi jangan bangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.
Randi menilai, upaya menggiring persepsi publik dengan informasi yang tidak utuh adalah bentuk politisasi yang tidak sehat. “Kalau ingin kritik, silakan. Tapi jangan memutarbalikkan fakta. Ini bukan lagi kritik, ini sudah propaganda,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa sikap Timotius Kaidel yang hadir memenuhi panggilan hukum adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum. “Beliau tidak lari, tidak bersembunyi, dan tidak menggunakan jabatan untuk menghindar. Ini sikap ksatria yang harus dihargai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Randi mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu.
“Dalam negara demokrasi, hukum adalah panglima. Tapi kalau hukum terus dipolitisasi dengan opini liar, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik itu sendiri,” pungkasnya.
Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen, tanpa tekanan opini yang tidak berdasar, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil.(IM-DW)






