Jangan Sesatkan Publik, Bupati TK Dipanggil sebagai Saksi, Bukan Tersangka

- Publisher

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukuhews,Ambon,- Tokoh muda Aru, Randi Walay, melontarkan pernyataan tegas terhadap pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait pemeriksaan TK oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Randi, publik harus disuguhkan fakta yang benar, bukan narasi yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bupati adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana banyak opini liar yang beredar di ruang publik.

“Ini yang harus diluruskan. Jangan sengaja dipelintir seolah-olah beliau dalam posisi tersangka. Faktanya, beliau dipanggil sebagai saksi dan beliau hadir secara kooperatif. Jadi jangan bangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Randi menilai, upaya menggiring persepsi publik dengan informasi yang tidak utuh adalah bentuk politisasi yang tidak sehat. “Kalau ingin kritik, silakan. Tapi jangan memutarbalikkan fakta. Ini bukan lagi kritik, ini sudah propaganda,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sikap Timotius Kaidel yang hadir memenuhi panggilan hukum adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum. “Beliau tidak lari, tidak bersembunyi, dan tidak menggunakan jabatan untuk menghindar. Ini sikap ksatria yang harus dihargai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Randi mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu.

“Dalam negara demokrasi, hukum adalah panglima. Tapi kalau hukum terus dipolitisasi dengan opini liar, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik itu sendiri,” pungkasnya.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen, tanpa tekanan opini yang tidak berdasar, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil.(IM-DW)

Berita Terkait

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo
MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter
Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik
H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi
KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Eksekusi Mantan Kadis Sosial, Terpidana Korupsi Bansos Covid-19 Rp4,2 Miliar
LKBH DPN PERMAHI Minta Pengusutan Dugaan Korupsi di Kejaksaan Agung Dilakukan Secara Profesional.
DPRD Bursel Gelar RDP Bersama BKPSDM
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 11 July 2026 - 16:12 WIT

Bangun Generasi Berakhlak, DPD PAN Kepulauan Aru Bantu Pembangunan Musala Al-Ikhlas SMPN 2 Dobo

Saturday, 11 July 2026 - 15:28 WIT

MPLS Ramah 2026 SMP Negeri 1 Dobo Resmi Ditutup, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, Menyenangkan, dan Berkarakter

Saturday, 11 July 2026 - 14:44 WIT

Brigjen Pol. Arif Budiman Resmi Jabat Wakapolda Maluku, Kapolda: Kepemimpinan Baru Jadi Energi Penguatan Stabilitas dan Pelayanan Publik

Saturday, 11 July 2026 - 08:21 WIT

H-4 E-SPORTS KAPOLRI CUP 2026 DREAM TO BECOME, Polda Maluku Finalisasi Persiapan Bersama ESI untuk Cetak Talenta Digital Berprestasi

Saturday, 11 July 2026 - 02:28 WIT

KEJARI SBB BONGKAR DUGAAN KORUPSI SPPD FIKTIF 2021, HOTEL DI DKI JAKARTA DITELUSURI, GILIRAN OKNUM ANGGOTA DPRD DIPERIKSA

Berita Terbaru