Jangan Sesatkan Publik, Bupati TK Dipanggil sebagai Saksi, Bukan Tersangka

- Publisher

Thursday, 2 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukuhews,Ambon,- Tokoh muda Aru, Randi Walay, melontarkan pernyataan tegas terhadap pihak-pihak yang terus menggiring opini liar terkait pemeriksaan TK oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

Menurut Randi, publik harus disuguhkan fakta yang benar, bukan narasi yang menyesatkan. Ia menegaskan bahwa pemanggilan Bupati adalah sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana banyak opini liar yang beredar di ruang publik.

“Ini yang harus diluruskan. Jangan sengaja dipelintir seolah-olah beliau dalam posisi tersangka. Faktanya, beliau dipanggil sebagai saksi dan beliau hadir secara kooperatif. Jadi jangan bangun opini yang menyesatkan masyarakat,” tegasnya.

Randi menilai, upaya menggiring persepsi publik dengan informasi yang tidak utuh adalah bentuk politisasi yang tidak sehat. “Kalau ingin kritik, silakan. Tapi jangan memutarbalikkan fakta. Ini bukan lagi kritik, ini sudah propaganda,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa sikap Timotius Kaidel yang hadir memenuhi panggilan hukum adalah bentuk tanggung jawab dan penghormatan terhadap proses hukum. “Beliau tidak lari, tidak bersembunyi, dan tidak menggunakan jabatan untuk menghindar. Ini sikap ksatria yang harus dihargai,” tambahnya.

Lebih lanjut, Randi mengingatkan agar publik tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja dibangun untuk kepentingan tertentu.

“Dalam negara demokrasi, hukum adalah panglima. Tapi kalau hukum terus dipolitisasi dengan opini liar, maka yang dirugikan adalah kepercayaan publik itu sendiri,” pungkasnya.

Ia berharap Kejaksaan Tinggi Maluku dapat bekerja secara profesional, objektif, dan independen, tanpa tekanan opini yang tidak berdasar, sehingga kebenaran dapat terungkap secara adil.(IM-DW)

Berita Terkait

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan
Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  
Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma
Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU
RAHKAM Maluku Dorong Proses Hukum Transparan dalam Kasus Julham Waliuru
Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri
Kasus Dugaan Penghinaan Adat di Negeri Luhu Masuk Tahap Penyelidikan
Gali Bukti Dua Perkara, Kejati Maluku Periksa Dirut dan Saksi Nasabah
Berita ini 133 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 30 April 2026 - 16:48 WIT

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 April 2026 - 16:41 WIT

Wali Kota Tekankan Kolaborasi Akademik untuk Perkuat Sistem Hukum Berkeadilan  

Thursday, 30 April 2026 - 13:12 WIT

Kemenkum Maluku–STIA Trinitas Ambon Teken PKS Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Tri Dharma

Thursday, 30 April 2026 - 08:44 WIT

Berkas dinyatakan lengkap, Sat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar serahkan tersangka pembunuhan ke JPU

Thursday, 30 April 2026 - 05:52 WIT

Transportasi Laut Terganggu; Warga Pertanyakan Jadwal Kapal Feri

Berita Terbaru

Daerah

KPK Ingatkan Pentingnya Perencanaan dan Tata Kelola Keuangan

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:48 WIT

Promosi

Tandai Satu Dekade IBM, Voluntara Hadir di Lombok dan Bandung 

Thursday, 30 Apr 2026 - 16:23 WIT