INFOMALUKUNEWS.COM, Pengadilan Negeri (PN) Ambon, kembali menggelar sidang perdana, atas nama terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020.
Sidang tersebut di pimpin ketua majelis hakim Lutfi Algazali dan dua hakim lainnya, berlangsung di PN Ambon, Kamis (30/01/25).
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Volmar Simanjuntak, menyebutkan terdakwa Richard Louhenapessy terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8.045.919.000,00 hasil dugaan kejahatan.
Mirisnya, dari Rp 8 miliar lebih itu, sebesar Rp7. 206, 773, 827,00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift — MAXI.
“Dari uang yang diterima Terdakwa sebesar Rp8.045.919.000,00, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan PN Ambon, Putusan PT Ambon dan juga putusan MA,” ungkap JPU
Lanjut Simanjuntak, Uang Rp 8 miliar lebih itu, bersumber dari kejahatan pidana yang dilakukan Richard Louhenapessy, saat menerima gratifikasi dan suap pemeberian izin gerai Alfamidi di Kota Ambon tahun 2021.
“Perbuatan suap RL sudah diputuskan terbukti, dan dijerat lagi sebagai terdakwa dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” sambung Simanjuntak.
Jaksa KPK menyebut, dari total uang miliaran rupiah yang diterima RL disembunyikan dan disamarkan melalui sejumlah aset berupa, tanah dan bangunan serta aset laiinya yang kini disita untuk kepentingan pembuktian dalam persidangan.
“Perbuatan terdakwa (RL-red) tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana,” tegas Jaksa KPK.
Sementara itu, Edward Diaz selaku kuasa hukum RL mengaku keberatan atas semua Dakwaan yang dilayangkan JPU terhadap Kliennya.
“Kami keberatan. Pada persidangan berikut akan kita ajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa,” sebut Diaz kepada awak media usai persidangan.
Eksepsi yang diajukan, jelas Diaz, bukan tanpa alasan, Pasalnya, rangkaian dakwaan yang didakwakan kepada terdakwa RL tidak dirincikan secara lengkap soal kepemilikan aset yang dijadikan sebagai pembuktian TPPU.
“Selain tidak secara detil, perkara ini sudah diputuskan terbukti pada persidangan yang pertama yaitu kasus suap. Dan uang bernilai Rp8 miliar itu sudah dikembalikan semuanya. Intinya bagi kami, dakwaan KPK kabur. Kami ajukan eksepsi,” cetusnya.
Untuk diketahui, saat ini Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 4 Juli 2022. Mantan Walikota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda dengan menggunakan identitas pihak-pihak tertentu.
Selain TPPU, Richard juga berstatus terpidana yang dikurung di Lapas Kelas II Ambon atas dugaan suap bersama Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri. (IM-06).






