Jaksa Tuntut Pelaku Rudakpaksa di Tulehu 12 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 12 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa pelaku penganiayaan hingga menewaskan Korban dengan motif ingin rudapaksa anak dibawah umur, M. Rizky Lestaluhu Ditutut 12 Tahun Pejara.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyan Jose Lopulalan, pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (12/12/2024).

“Mengadili terdakwa pembunuhan M. Rizky Lestaluhu dengan Pidana Penjara selama 12 Tahun,” kata JPU dalam persidangan.

JPU dalam perkara ini mengatakan, terdakwa diatur dan diancam karena melakukan Pembunuhan sebagaimana dalam pasal 338 KUHPidana dan dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Diketahui, terdakwa melancarkan aksinnya sekitar pukul 01.00 WIT, pada Minggu (28/7/2024) lalu. Dimana saat itu terdakwa sedang berada di rumah Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu, Kecamatan, Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sambil mengkomsumsi alkohol jenis sopi.

Usai mengkomsusi Alkohol, terdakwa keluar dan bertemu koleganya Ismet dan langsung memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya termasuk korban, Sarfa Nahumarury.

Setelah mereka selesai mengkonsumsi alkohol, korban mengajak terdakwa jalan-jalan menggunakan motor milik terdakwa. Saat itu terdakwa membonceng korban menuju Kampus Universitas Darussalam (Unidar). Setibanya di TKP, korban langsung ditonjok berulang kali hingga rebam.

Belum cukup menganiaya korban, terdakwa kemudian membawa tubuh korban yang sudah tak berdaya ke Hutan Harua, Dusun Rupaitu, Desa Tulehu.

Korban ditaruh pada bagian depan sepeda motor terdakwa. Setibanya di sana terdakwa kembali menyiksa korban dengan tangan kosong ke wajah korban.

Terdakwa juga sempat membuka celana korban dengan niat berhubungan badan dengan korban. Akibat korban tidak mengikuti kemauannya, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri. Usai memukul korban, Terdakwa kemudian pergi meninggalkannya di lokasi kejadian dan pulang ke rumahnya.

Adapun barang bukti yang digunakan Terdakwa berupa, satu Kunci Rumah yang digabungkan dengan cincin besi yang ada mainannya, Dua lampu sein sepeda motor yang rusak, Satu Hp Redmi Warna Biru dengan cassing bergambar, Satu baju kaos warna hitam tertulis stay humble dalam keadaan sobek dan berlumuran darah.

Kemudian, Satu celana levis panjang berlumuran darah, satu buah kaos dalam dalam keadaan sobek warna putih, Satu Bra/kutang warna putih, Dua sendal slop Adidas karet warna hitam biru kuning, Satu Hp Infinix Note 11 Pro Model X697.

Satu celana pendek warna coklat hitam terdapat bercak darah, Satu pecahan lampu sein sepeda, Satu unit sepeda motor yamaha Rx Special Nomor Mesin 3hb-347313 Dan Dua sepatu Merk diadora warna biru putih terdapat bercak darah.

Tak berselang lama, Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) kemudian berhasil diamankan sekira pukul 17.06 WIT, pada Minggu (28/7/2024) dalam waktu yang sama. (IM-06)

Berita Terkait

Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia
Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni
Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif
Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan
Bupati Aru “Jemput Bola” ke Jakarta! Bersama Gubernur Maluku, Bahas Abrasi hingga Krisis Air Bersih di Kepulauan
Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo
Wahab Sangadji Kembali Datangi KPK, Desak Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Perkara DJKA Medan
Amri Kurniawan dan Samy Sapulette Resmi Jabat Koordinator Kejati Maluku
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 13 May 2026 - 14:09 WIT

Festival Senandung Jukulele Guncang Ambon, Ely Toisutta: Warisan Budaya Ini Harus Mendunia

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 07:30 WIT

Gawat! Skandal Korupsi DPRD SBB, Mantan Bendahara Akui Di Hadapan Penyidik Ada SPPD Fiktif

Tuesday, 12 May 2026 - 22:35 WIT

Direktur LKBH DPN PERMAHI Dukung Wahab Sangadji, Desak KPK Bongkar Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar Kasus DJKA Medan

Tuesday, 12 May 2026 - 08:37 WIT

Sidang Perdana Praperadilan Dugaan Penyitaan Tidak Sah Kapal INAMARINA 153 Resmi Digelar di Pengadilan Negeri Dobo

Berita Terbaru

Promosi

Pemkot Laksanakan Pelatihan Digitalisasi Bansos ke 650 Agen

Wednesday, 13 May 2026 - 14:11 WIT

Daerah

Kejari Malteng Telusuri Dugaan Korupsi Anggaran Desa Layeni

Wednesday, 13 May 2026 - 08:47 WIT