Infomalukunews,com. Ambon–Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku, telah menyerahkan berkas dua tersangka korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru kepada JPU untuk diteliti.
Berkas kedua tersangka dugaan korupsi tersebut yakni AM, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.
Hal itu dibenarkan, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy ketika dikonfirmasi media ini, Kamis (13/02/25), dirinya menyebut, JPU saat ini telah meneliti berkas kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten Buru itu.
“Kemarin penyidik telah melakukan tahap I, dengan menyerahkan berkas atas dua tersangka kasus korupsi pembangunan Talud pengendali banjir di Kabupaten Buru atas nama tersangka AM dan MS. Kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti,” ungkap Ardy.
Teliti berkas perkara itu dimaksud, lanjut Ardy, guna mengetahui apakah rangkaian penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Kejati atas kedua tersangka dan barang bukti sudah memenuhi unsur pasal yang disangkakan ataukah tidak.
“Diteliti untuk mengetahui apakah sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan atau belum, semisal syarat Formil dan materiilnya, jika sudah terpenuhi maka bisa melaksanakan tindakan selanjutnya yakni tahap II,” cetus Ardy.
Kasus dugaan korupsi pembangunan talud penahan banjir di Kabupaten tersebut diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah, oleh kerana itu, penyelidikan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Perkembangan selanjutnya terkait proses hukum kedua tersangka masih menunggu hasil penelitian berkas oleh JPU sebelum kasus ini memasuki tahap berikutnya,” pungkasnya. (IM-06).







