Jaksa Seret Dua Pelaku Korupsi 2,8 Miliar, Dana Proyek Pembangunan Rumsus di Maluku Untuk Diadili

- Publisher

Wednesday, 11 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

INFOMALUKUNEWS.COM,-AMBON,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Endang Anakoda, S.H., M.H. dan Beatrix Novita Temmar, S.H.,M.H. telah menerima penyerahan kedua tersangka dan barang bukti Perkara Pencuri Pembangunan Rumah Khusus (Rumsus) di Maluku tepatnya di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun anggaran 2016, Rabu (11/12/24)

Penyerahan Kedua pelaku Pencuri yakni inisial “AP” selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan rumah khusus itu, dan tersangka berinisial “DS” selaku pihak yang meminjam perusahan PT. Polawes Raya untuk mengikuti tender pembangunan rumah khusus tersebut.

Bahwa kedua tersangka “AP” dan “DS” ini, telah melakukan korupsi pada pembangunan rumah khusus di Maluku tahun anggaran 2016 sebesar Rp. 2,8 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Maluku.

Untuk selanjutnya Penuntut Umum Kejari Ambon akan segera mempersiapkan administrasi untuk melimpahkan perkara kedua pelaku korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

Terhadap tersangka “AP” dan “DS”, dilakukan Penahanan di Rutan Kelas IIA Ambon selama 20 hari sejak tanggal 10 Desember – 29 Desember 2024 berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ronee-IM)

Berita Terkait

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon
Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono
Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu
Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  
Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal
Estafet Kepemimpinan Kejari Tanimbar Resmi Beralih ke Krisnandar
Kapolda Maluku Tegaskan Dukungan Penuh Pengamanan Sensus Ekonomi BPS
Pelayanan Jemaah Haji Maluku 2026 Dinilai Berjalan Optimal
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 10 May 2026 - 19:00 WIT

Sinergi Kodaeral IX Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon

Sunday, 10 May 2026 - 12:50 WIT

Pangdam XV/Pattimura Terjun Langsung Bantu Korban Erupsi Gunung Dukono

Sunday, 10 May 2026 - 10:55 WIT

Lebih Praktis dan Aman: BRI Ambon Sosialisasikan BRIVA dan Beragam Layanan di GPM Kairatu

Sunday, 10 May 2026 - 09:35 WIT

Wali Kota Ambon Tegas: Melarang Warga Bangun Rumah di Lereng Bukit Rawan Bencana  

Saturday, 9 May 2026 - 17:49 WIT

Nahkodai PASI Maluku, Levi Targetkan Pembinaan Atlet Lebih Maksimal

Berita Terbaru