IM-Ambon-Jaksa Penyelidik bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Maluku melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang Saksi terkait Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada Satker SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku tahun 2016.
Pembangunan rumah khusus pada Satker SNVT Provinsi Maluku tahun 2016 saat ini menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan / BP2P Provinsi Maluku.
Ungkapan itu disampaikan oleh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina kepada wartawan, Senin 22/01/2024.
“Kelima orang tersebut masing-masing Sdr. AP selaku PPK, Sdr. DS / Direktur CV. Karya Utama selaku penyedia, Sdr. JN / Direktur CV. Prima Konsultan selaku konsultan pengawas, Sdr. IM selaku Bendahara BP2P dan Sdr. NMH selaku anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan,” kata Latuconsina.
Menurutnya, tim Jaksa Penyelidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus BP2P Maluku tahun 2016.
“Lokasi pembangunan rumah khusus tahun 2016 adalah di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah (total 24 unit), untuk perkembangan mengenai penanganan perkara ini akan diiinformasikan selanjutnya,” pungkasnya. (IM-06).