Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.

Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa, Rabu (21/01/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan, serta Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Para terdakwa sebelumnya, mengajukan eksepsi dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Penuntut Umum menolak anggapan bahwa perkara ini hanya bersifat maladministrasi atau perdata.

Menurut jaksa, penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum menegaskan bahwa audit Inspektorat sah digunakan sebagai dasar pembuktian, dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan
Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan
Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI
AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN
WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL
Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 18:29 WIT

Pemprov Maluku Catat Sejumlah Capaian Pembangunan di Tengah Tantangan Daerah Kepulauan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:22 WIT

Bayar Retribusi Sampah Kini Bisa Lewat QRIS, Pemkot Ambon Serahkan Bantuan untuk Petugas Kebersihan

Tuesday, 6 October 2026 - 18:18 WIT

Anos Yeremias Minta Publik Tak Terburu-buru Nilai Gubernur Gagal Lobi Pembiayaan PT SMI

Tuesday, 6 October 2026 - 13:15 WIT

AK CUP 2026 RESMI DIGELAR, 47 TIM FUTSAL SE-ARU TENGAH BEREBUT PIALA ANDARIAS KAWAN

Tuesday, 6 October 2026 - 13:07 WIT

WAKIL BUPATI ARU DORONG KORMI MEMASYARAKATKAN OLAHRAGA REKREASI DAN TRADISIONAL

Berita Terbaru