Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.

Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa, Rabu (21/01/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan, serta Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Para terdakwa sebelumnya, mengajukan eksepsi dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Penuntut Umum menolak anggapan bahwa perkara ini hanya bersifat maladministrasi atau perdata.

Menurut jaksa, penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum menegaskan bahwa audit Inspektorat sah digunakan sebagai dasar pembuktian, dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS
lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos
Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya
Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat
Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional
Pemkot Ambon Dukung Transformasi Kesehatan Digital Berbasis AI melalui Aiko Health
Kajati Maluku Rudy Irmawan kunjungi Cabang Kejari Ambon di Banda Neira, pastikan kinerja dan pelayanan optimal
Kepala Dati Waleulu Pertanyakan Penundaan Eksekusi PN Ambon di Batu Merah
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 24 October 2026 - 20:04 WIT

JUMAT KELILING KAPOLDA MALUKU: SERAP ASPIRASI WARGA, PERKUAT PELAYANAN POLRI YANG HUMANIS

Saturday, 24 October 2026 - 15:56 WIT

lantik 48 Kepala Sekolah SD -SMP, Bupati Aru Tegaskan Tak Ada Toleransi Penyalahgunaan Dana bos

Saturday, 24 October 2026 - 13:58 WIT

Komut Gas dan Energi Syaiful Chaniago Desak Kapolda Usut Kebakaran, Narasumber Sentil Keras: Jangan Sibuk Cari Pencitraan, LPG dan BBM Langka di Maluku! Presiden Diminta Evaluasi Jabatannya

Friday, 23 October 2026 - 13:54 WIT

Kodam XV/Pattimura: Penataan Kawasan Sungai Waitomu Berorientasi pada Manfaat Masyarakat

Friday, 23 October 2026 - 07:56 WIT

Gubernur Maluku Apresiasi Kolaborasi Pemda dan OJK, Maluku dan Ambon Raih Penghargaan TPAKD Regional

Berita Terbaru