Jaksa Bantah Seluruh Eksepsi dalam Sidang Tipikor PT Tanimbar Energi

- Publisher

Wednesday, 21 January 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi.

Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nova Loura Sasube, didampingi dua hakim anggota lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanimbar, Garuda Cakti Vira Tama.

Sidang kali ini beragenda pembacaan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) para terdakwa, Rabu (21/01/2026).

Tiga terdakwa dalam perkara tersebut yakni mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 Petrus Fatlolon, Direktur Utama PT Tanimbar Energi Johana Joice Lololuan, serta Direktur Keuangan Karel F.G.B. Lusnarnera.

Para terdakwa sebelumnya, mengajukan eksepsi dan meminta Majelis Hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.

Menanggapi hal tersebut, Penuntut Umum menegaskan bahwa seluruh dalil eksepsi tidak beralasan hukum dan telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara.

Jaksa juga menyatakan surat dakwaan telah disusun secara jelas, cermat, dan lengkap serta memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP.

Penuntut Umum menolak anggapan bahwa perkara ini hanya bersifat maladministrasi atau perdata.

Menurut jaksa, penilaian tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Penuntut Umum menegaskan bahwa audit Inspektorat sah digunakan sebagai dasar pembuktian, dan penilaian akhir tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim.

Atas dasar itu, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi para terdakwa dan melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Sidang selanjutnya akan menunggu putusan sela Majelis Hakim. (IM-06)

Berita Terkait

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
52 Pejabat Fungsional Dilantik, Wali Kota Ambon Dorong ASN Perkuat Keahlian dan Integritas
Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan
Wakili Bupati, Kadis Dikbud Aru Resmikan SMP Negeri Papakula
Dari Gizi hingga Pendidikan, Bhayangkari Perkuat Kepedulian terhadap Anak di Kepulauan Kei
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 31 August 2026 - 11:16 WIT

PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Saturday, 29 August 2026 - 20:17 WIT

Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis

Saturday, 29 August 2026 - 20:07 WIT

Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI

Saturday, 29 August 2026 - 12:44 WIT

Tinjau Korban Kebakaran Batu Merah, Gubernur Hendrik Lewerissa Salurkan Bantuan

Berita Terbaru