Instabilitas Politik Bangsa dan Negara Indonesia Menjelang Pemilu 2024 Sangat Membahayakan

- Publisher

Tuesday, 17 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Instabilitas Politik Bangsa dan Negara Indonesia Menjelang Pemilu 2024 Sangat Membahayakan

IM-Banten;–Surat elektronik yang dikirim Kang Maman dari pelosok Ujung Kulon itu, sudah dia kirimkan semalam, Senin, 16 Oktober 2023. Tapi karena sedang sakit, surat Kang Maman yang terkesan sangat murka itu baru bisa dibuka dan dibaca pada hari Selasa pagi, 17 Oktober 2023.

Sejak putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menetapkan batas usia calon Presiden atau wakil Presiden tidak boleh dibawah 40 tahun, namun memberi kesempatan kepada mereka yang pernah menjabat dalam pemerintahan, maka hebohlah putusan MK yang terkesan sangat ngaco itu, karena seharusnya mengapa tidak sekalian dibuat terobosan baru misalnya yang boleh jadi Presiden atau Wakil Presiden Indonesia itu hanya anak keturunan orang yang pernah menjadi presiden.

Dari nada bagian pertama surat terbuka Kang Maman ini sudah dapat saya pastikan dia sangat marah, hingga tata urutan dan tatanan bahasa ucapnya pun tidak seperti biasanya yang santun dan punya tata kerama. Tentu saja saya pun jadi terkaget-kaget, karena dia pun mengirimkan juga pembicaraan dari Wartawan Senior Panda Nababan serta surat terbuka Goenawan Moehammad yang sangat kecewa dan menyesali dukungan mereka yang pernah diberikan kepada Joko Widodo yang ternyata tak memiliki etika dan moral — atau dalam istilah Panda Nababan Joko Widodo itu tidak punya Budi pekerti — seperti yang pernah disesumbarkan saat masih menjabat Walikota Solo dahulu.

Celakanya, karena mungkin dia anggap sangat urgen, surat terbuka Kang Maman ini pun dikirim berulang kali, sehingga saya harus meyakinkan dirinya bahwa apa yang dia maksudkan itu sudah terbaca dan dicerna juga dengan seksama. Karena dari pembaca fanatis yang lain riuh juga mengirimkan hasil liputan dan tanggapan atas putusan MK yang ngaco itu. Kata Kang Maman sendiri tentang putusan MK yang telah membuat kemerahan rakyat jadi tidak tertahan itu, karena sebelum pertandingan pun tata aturan sudah ditentukan secara sepihak dengan melanggar tata aturan yang ada pula. Karena itu bisa segera dibayangkan saat pertandingan kelak sudah dimulai, semua tata aturan — atau bahkan wasit dari pertandingan itu pun bisa ditekan dan diatur seenaknya sendiri agar hasil pertandingan bisa dimenangkan secara mutlak dan telak.

Kang Maman juga mengingatkan bahayanya bagi calon Presiden yang hendak dipasangkan dengan calon Wakil Presiden yang dipaksakan itu, kelak akan menghasilkan pemaksaan yang lebih rumit dan ruwet, termasuk yang muncul dari bilik masyarakat yang gigih menentang dan melakukan perlawanan terhadap cara yang culas dan tidak beradab itu,karena bukan cuma melanggar tuntunan konstitusi Indonesia, tetapi lebih tidak beradab seperti yang sesungguhnya hendak diungkap oleh Panda Nababan dan Goenawan Moehammad kepada publik secara terbuka itu.

Jadi kalau dalam tata aturannya saja sudah dibuat culas oleh MK, apalagi kelak ketika pertandingan sudah dilakukan. Hingga pada akhirnya, apapun hasilnya kemenangan dipaksa pula untuk dimenangkan, bagaimana pun cara dan prosesnya. Maka atas dasar rencana jahat yang tidak jujur ini, dapat dipastikan keributan bakal terjadi dan sulit untuk dihindari. Sebab hasil akhirnya harus — atau akan dipaksakan — menghasilkan kemenangan, meski harus dilakukan dengan cara yang curang, kata Kang Maman serius, mewanti-wanti kan dalam surat terbuka yang dia kirim tanpa basa-basi itu.

Kecuali itu, Kang Maman pun mengirimkan Maklumat Juanda dang ditanda tangani Tokoh Bangsa, Guru Besar dan Aktivis Pergerakan Terhadap Kepemimpinan Nasional dan Politik Indonesia : Kembali ke Titik Nol. Kemudian pemberita tentang pengakuan Saldo Isra Yang Bingung Mengenai Putusan Hakim MK Berubah Setelah Anwar Usman Ikut Rapat Memimpin Majelis Hakim MK. Hingga berita Keputusan Hakim MK Yang diprediksi akan Menimbulkan instabilitas politik Nasional di Indonesia.

Pada intinya, surat terbuka Kang Maman yang dilampuri berbagai berita kegaduhan atas Putusan Hakim MK yang meloloskan Calon Wakil Presiden, tanpa harus menimbang takaran usia, tetapi atas dasar pernah menjadi pejabat ini — karena mendapat penolakan keras dari rakyat yang tidak mendapat perlakuan yang adil, bisa menimbulkan kemarahan yang sulit dikendalikan. Akibat buruknya pasti akan menjadi tanggungan semua pihak, termasuk negara dan pemerintah Indonesia. (IM-YE)

 

Banten, 17 Oktober 2023

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 179 kali dibaca

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru

Daerah

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tanda Tangan Palsu, Minta Kejati Maluku Dalami Pembuat dan Pengguna Dokumen IM,– AMBON,– Kuasa hukum salah satu pihak dalam perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyoroti dugaan penggunaan tanda tangan yang disebut bukan milik kliennya dalam sejumlah dokumen. Senin, (10/8/2026) Kuasa hukum NH menyebut, terdapat sejumlah bukti dokumen yang memuat tanda tangan yang menurut kliennya bukan merupakan tanda tangan yang bersangkutan. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dicantumkan dan digunakan sebagai tanda tangan milik kliennya. “Yang menjadi persoalan juga adalah adanya bukti-bukti yang memuat tanda tangan yang menurut klien kami bukan merupakan tanda tangan beliau. Namun, tanda tangan tersebut seolah-olah dipaksakan untuk dianggap sebagai tanda tangan beliau,” ujar kuasa hukum. Menurutnya, kliennya telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan, klien menegaskan bahwa tanda tangan yang terdapat dalam dokumen dimaksud bukan tanda tangannya dan diduga telah dipalsukan. “Klien kami sudah hadir di hadapan penyidik dan telah menjelaskan bahwa tanda tangan tersebut bukan tanda tangannya dan diduga palsu,” katanya. Atas persoalan tersebut, kuasa hukum mempertanyakan pihak yang membuat maupun memerintahkan pembuatan tanda tangan tersebut hingga kemudian digunakan dalam dokumen yang seolah-olah ditandatangani oleh kliennya. “Karena itu, yang menjadi pertanyaan adalah siapa yang menyuruh atau membuat tanda tangan tersebut sehingga kemudian ditampilkan sebagai tanda tangan beliau,” ujarnya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mendalami persoalan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, perlu ditelusuri secara jelas siapa pembuat tanda tangan, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa dokumen tersebut dibuat dan digunakan. “Persoalan ini tentu perlu didalami oleh Kejaksaan Tinggi Maluku. Siapa yang membuat, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa dokumen tersebut digunakan, semuanya harus diungkap berdasarkan alat bukti yang ada,” tegasnya. Minta Pemeriksaan Dilakukan Komprehensif Sementara itu, Kuasa Hukum Abdul Basir Latuconsina mengatakan pihaknya menerima proses pemeriksaan yang dilakukan Kejati Maluku karena hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum. Namun, ia meminta agar pemeriksaan terhadap perkara tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada pihak-pihak tertentu. “Kita terima karena itu sudah merupakan kewajiban hukum dan hak Kejaksaan. Namun, yang kami minta adalah pemeriksaan ini harus dilakukan secara komprehensif,” ujarnya. Menurutnya, dalam perkara dugaan korupsi perlu dilihat adanya meeting of minds atau pertemuan kehendak antara pihak-pihak yang terlibat, termasuk dalam kaitannya dengan kontrak maupun pelaksanaan pekerjaan. Ia menilai posisi Pengguna Anggaran (PA) memiliki kewenangan penting dalam rangkaian pengambilan keputusan terkait perjanjian maupun pelaksanaan pekerjaan. “Persoalannya, MM ini merupakan Pengguna Anggaran (PA). Dia yang sebenarnya menentukan dan memberikan perintah terkait seluruh perjanjian. Karena itu, kami berharap MM harus diperiksa dan dihadirkan,” katanya. Ia menilai pemeriksaan terhadap pihak yang memiliki kewenangan tersebut penting untuk melihat secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi. “Kalau pihak yang memiliki kewenangan tersebut tidak diperiksa, maka rangkaian peristiwa pidananya bisa terputus,” ujarnya. Pihaknya juga mempertanyakan alasan MM belum diperiksa. Menurutnya, terdapat kemungkinan kliennya hanya menjadi bagian dari sebuah sistem yang lebih besar. “Yang kami khawatirkan, klien kami justru hanya menjadi korban dari sebuah sistem,” katanya. Ia berharap Kejati Maluku dapat mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu saja. Minta Pihak Lain yang Terlibat Turut Didalami Senada dengan itu, Kuasa Hukum Abdul Safri Tuakia menyoroti kewenangan pejabat yang saat itu menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pengguna Anggaran. Menurutnya, berdasarkan keterangan klien dalam pemeriksaan tambahan oleh jaksa penyidik, pihaknya telah menyampaikan adanya dua kali perintah pencairan dana. “Pencairan pertama sebesar 77 persen, itu berdasarkan perintah pimpinan, dalam hal ini KPA atau Pengguna Anggaran,” ungkapnya. Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat keberatan agar pencairan dana dilakukan karena kondisi fisik pekerjaan saat itu baru sekitar 75 persen. Menurutnya, pencairan dana dalam kondisi tersebut dinilai memiliki risiko. “Ibu Ella juga sudah menyampaikan bahwa seharusnya pencairan tersebut ditunda terlebih dahulu karena proyek tersebut bermasalah. Fisik pekerjaan baru sekitar 75 persen, sementara pencairan uang dinilai sangat berisiko,” katanya. Menurutnya, setelah adanya keberatan tersebut, pencairan sempat diminta untuk ditunda dan kemudian mendapat persetujuan dari kepala dinas. Karena itu, pihaknya meminta agar apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang diduga memiliki keterlibatan turut didalami, termasuk KPA, kepala dinas maupun pihak lain yang memiliki kewenangan. “Kami dari tim penasihat hukum tidak meminta banyak. Kami hanya ingin Kejaksaan jangan tebang pilih dan jangan pilih kasih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegasnya. Ia menambahkan, apabila hasil ekspose perkara, keterangan saksi maupun alat bukti surat menunjukkan adanya keterlibatan pihak lain yang memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka pihak tersebut juga harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum. “Kalau hasil ekspose perkara, keterangan saksi, maupun alat bukti surat sudah menunjukkan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang secara jabatan memiliki relasi atau kewenangan lebih tinggi, maka kami mohon pihak-pihak tersebut juga diproses dan ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti yang ada,” ujarnya. Menurutnya, kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. “Aktor intelektual dalam perkara ini belum tentu berhenti pada lima orang yang telah ditetapkan. Masih ada kemungkinan adanya relasi kuasa yang lebih tinggi yang perlu didalami,” katanya. Pihaknya mengaku telah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman. Jika kemudian ditemukan bukti yang cukup, pihaknya berharap Kejati Maluku dapat menetapkan tersangka baru sesuai ketentuan hukum. “Kami sudah menyampaikan hal tersebut kepada jaksa koordinator dan jaksa penyidik agar dilakukan pendalaman dan apabila ditemukan bukti yang cukup, dapat dilakukan penambahan tersangka baru,” pungkasnya. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak-pihak yang disebut berkaitan dengan dugaan tanda tangan tersebut. Dugaan pemalsuan tanda tangan juga masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. (Tim)

Tuesday, 11 Aug 2026 - 01:08 WIT