Infomalukunews.com, Ambon-Husain Mahulauw alias Husen, seorang terdakwa asal Negeri Haya, yang disoroti publik sebagai aktivis lingkungan, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tengah (Malteng).
Pemuda Negeri Haya ini digiring ke pengadilan atas dugaan tindak pidana pembakaran fasilitas milik PT. Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Malteng.
Dakwaan Husen di pengadilan disangkakan oleh Jaksa dengan Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana atau kedua melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan oleh Jaksa Muda, Rian Joze Lopulalan, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (30/9/25).
Pada surat tuntutan, Lopulalan mengatakan bahwa, “Terdakwa Husen, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Secara bersama-sama dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang”, ujar Lopulalan.
Perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.
“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Husain Mahulauw Alias Husen, dengan pidana penjara selama 8 Tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Tuntutan 8 tahun ini kata Jaksa dengan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
“Sebelum kami sampaikan pada tuntutan pidana atas diri terdakwa, perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana”, ucap JPU.
Kemudian, Hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, selain itu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian materil yang besar bagi perusahaan serta berdampak diberhentikannya sebagian besar karyawan PT. Waragonda Mineral Pratama, dan Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Usai membacakan surat tuntutan, Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan oleh terdakwa didampingi Penasehat Hukum.
Diketahui, sebelumnya perusahaan yang melakukan penambangan pasir garnet itu dibakar warga pada Minggu 16/02/2025.
Aksi itu diduga buntut karena pengrusakan sasi adat yang di tempatkan di depan pintu masuk perusahaan pasir garnet itu. Hal tersebut diterangkan dalam eksepsi terdakwa melalui penasehat hukumnya.
Menurut penasehat hukum Husen, bahwa terdakwa bukanlah pelaku kriminal, melainkan bagian dari masyarakat adat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Juga Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur bahwa “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia”.
“Insiden pembakaran yang didakwakan kepada Husein merupakan buntut dari ketegangan antara masyarakat adat Negeri Haya dengan perusahaan tambang PT. Waragonda Mineral Pratama. Hal ini dipicu karena pengrusakan simbol sasi adat yang dilakukan oleh pihak PT. Waragonda Mineral Pratama,” tutur penasehat hukum dalam eksepsinya.
Dijelaskan bahwa pemasangan sasi adat itu dilakukan oleh tua-tua adat, saniri negeri, tokoh agama, tokoh pemuda serta masyarakat Negeri Haya termasuk Terdakwa.
Pemasangan sasi sebagai bagian dari protes terhadap kerusakan lingkungan yang timbul oleh aktivitas penambangan batu garnet. Sebab dinilai berdampak pada abrasi pantai, kerusakan terhadap perkebunan warga, hingga rusaknya tempat pemakaman umum (TPU).
“Bahwa Tindakan pemasangan sasi adat ini merupakan respon langsung masyarakat adat negeri Haya atas kerusakan pesisir pantai di wilayah hukum adat negeri Haya, yang juga telah memberikan dampak lanjutan pada rusaknya kuburan-kuburan di TPU Negeri Haya, tumbangnya pohon-pohon kalapa dan mangrove, serta hilangnya bagian pantai yang masyarakat Haya sebut ‘tanjung Labuang’,” ucap Penasehat Hukum saat membacakan eksepsinya.
“Bahwa laju degradasi lingkungan di wilayah hukum adat negeri Haya ini semakin meningkat Ketika PT Waragonda Mineral Pratama beroprasi mengambil pasir garnet di wilayah pesisir pantai Negeri Haya,” sambung mereka.
Inilah yang menjadi pertimbangan mereka, dan menegaskan bahwa pembela lingkungan seperti terdakwa, seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.
Dengan merujuk pada Pasal 66 UU Nomor 32 tahun 2009, penasehat hukum tegaskan siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Hal ini diperkuat oleh ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 tahun 2003 tentang pedoman mengadili perkara lingkungan hidup.
“Klien kami ialah bagian dari komunitas yang menjaga tanah leluhur, bukan penjahat lingkungan. Oleh karena itu, kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan hal ini dalam amar putusan nantinya, bahwa terdakwa sebagai pejuang lingkungan harus dibebaskan,” tutur Pengacara Fadli Pane, kepada media ini, usai persidangan.
Untuk Diingat, perkara ini Husain Mahulauw alias Husen diproses dengan Terdakwa Satria Ardi Tuahan dalam berkas perkara secara terpisah.
Kasus ini menjadi sorotan luas, tak hanya soal nilai kerugiannya, tetapi juga menyentuh isu hak adat, kelestarian lingkungan, dan ruang gerak pejuang lingkungan. (Borqan-IM)







