Faisal Ohorella Terbukti Gunakan Narkoba, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– Ambon,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A menghukum terdakwa Faisal Ohorella, pemilik 2.22 gram ganja dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan dengan nomor 303 itu dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi oleh hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 30/1/25.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal Ohorella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver

Majelis Hakim Juga menetapkan Barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.22 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.(IM-GB)

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru