Faisal Ohorella Terbukti Gunakan Narkoba, Hakim Vonis 3 Tahun Penjara

- Publisher

Thursday, 30 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM,– Ambon,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A menghukum terdakwa Faisal Ohorella, pemilik 2.22 gram ganja dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Putusan dengan nomor 303 itu dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi oleh hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 30/1/25.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal Ohorella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver

Majelis Hakim Juga menetapkan Barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.22 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.(IM-GB)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Salurkan Hewan Kurban Untuk Idul Adha 1447 Hijriah
Wali Kota Ambon Hadiri Penutupan Liga Kampung U-17 Soekarno Cup
Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026
Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest
Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.
Mantan Bendahara DPRD SBB Akui Ada SPPD Fiktif 2021 di Hadapan Penyidik, LSM Gerindo: Kejari Jangan Tunggu Lama, Segera Tetapkan Tersangka
PAN Tual Kawal Prabowo, Fokus Kelautan dan Perikanan
Dugaan Korupsi Mobil Box Aru, Johan Gongga Diperiksa Penyidik
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 21:11 WIT

Pemkot Ambon Salurkan Hewan Kurban Untuk Idul Adha 1447 Hijriah

Tuesday, 26 May 2026 - 21:10 WIT

Wali Kota Ambon Hadiri Penutupan Liga Kampung U-17 Soekarno Cup

Tuesday, 26 May 2026 - 21:07 WIT

Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026

Tuesday, 26 May 2026 - 21:05 WIT

Audisi LASQI 2026 Kota Ambon Dibuka, Perebutkan “Golden Ticket” Menuju Nusantara Fest

Tuesday, 26 May 2026 - 20:57 WIT

Kejati Maluku Didesak Usut Dana Puskesmas SBB, Diduga Mandek Bertahun-Tahun.

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Ambon Tandatangani NPHD Bantuan Parpol Tahun 2026

Tuesday, 26 May 2026 - 21:07 WIT