INFOMALUKUNEWS.COM,– Ambon,– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A menghukum terdakwa Faisal Ohorella, pemilik 2.22 gram ganja dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Putusan dengan nomor 303 itu dibacakan dalam persidangan oleh Hakim Ketua, Wilson Sriver didampingi oleh hakim anggota, Dedy Sahusilawane dan Ismael Wael, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 30/1/25.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Faisal Ohorella telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis ganja bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Faisal Ohorella dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ungkap Hakim Ketua, Wilson Sriver
Majelis Hakim Juga menetapkan Barang bukti berupa 6 plastik bening berisi Narkotika golongan satu jenis ganja dengan berat 2.22 gram dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengar vonis Hakim, JPU dan Terdakwa Faisal Ohorella tanpa didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut.(IM-GB)







