Eksepsi Richard Louhenapessy di Tolak, Jaksa KPK: Perkara Ini Tetap Dilanjutkan

- Publisher

Friday, 14 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon–Sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) izin pembangunan ritel Alfamidi tahun 2020, dengan terdakwa mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim Martha Maitimu didampingi Lutfi Alzagladi dan Perulian Siahaan, masing-masing sebagai hakim anggota, Jumat (14/02/25).

Menariknya, dalam sidang tersebut Penuntut Umum KPK Meyer Volmar Simanjutak, bersikukuh surat dakwaan untuk terdakwa Richard Louhenapessy telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Karena itu, penuntut umum KPK meminta eksepsi yang diajukan terdakwa Richard Louhenapessy ditolak. Kemudian, menetapkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

Tim Penuntut Umum KPK itu menyebut, justru materi keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa yang tidak relevan. Bahkan, telah memasuki pokok perkara dakwaan.

Perihal eksepsi yang menyebut bahwa surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, penuntut umum berpendapat bahwa surat dakwaan sudah menjelaskan mengenai peran terdakwa. Yaitu, surat dakwaan nomor 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

”Oleh karena itu, dalih nota keberatan penasihat hukum terdakwa pada poin tersebut harus ditolak dan tidak patut untuk dipertimbangkan,” kata Meyer V Simanjutak, salah satu tim Penuntut Umum KPK saat membacakan tanggapan atas eksekspi yang diajukan penasihat hukum terdakwa.

Berdasarkan uraian pendapat atau tanggapan yang telah uraikan di atas kata Simanjutak, maka kami mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini, Menolak keberatan/eksepsi yang diajukan Terdakwa dan Penasihat Hukum terdakwa Richard Louhenapessy untuk seluruhnya.

“Menyatakan Surat Dakwaan Nomor: 02/TUT.01.04/24/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, telah memenuhi syarat formal dan syarat materil, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksan dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Richard Louhenapessy, dan menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Richard Louhenapessy dalam kasus ini, terbukti menyembunyikan dan menyamarkan uang senilai Rp 8.206,773.827.000.00, yang diperoleh dari uang hasil dugaan korupsi.

Bahkan, dari Rp 8 miliar lebih itu, sebesar Rp 7.206,773.827.000.00 disamarkan untuk pembelian sejumlah aset, dan Rp 1 miliar ditempatkan mantan Walikota Ambon, untuk pembukaan tabungan GOAL Severs Gift-MAXI. (IM-06).

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 221 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru