Infomalukunews.com, Ambon–Terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalagunaan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2021, Jafar Kwairumaratu dituntut penjara selama tiga tahun.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) Junita Sahetapy, dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Rahmat Selang didampingin dua anggota lainnya, berlansung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 26/02/25.
Sebelum dijatuhi hukuman penjara, Jaksa menilai terdakwa bersalah melakukan Tipikor pada lingkup Sekertariat Daerah yang mana telah merugikan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800.
Hal itu sehingga JPU menyatakan terdakwa mantan Sekertariat Daerah itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 3 Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 64 ayat (1) KHUPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu, selama 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Jaksa.
Selain pidana badan, lanjut Jaksa, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp.1,2 miliar, kurang Rp 190 juta dan sisa Rp 1,1 miliar.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak disanggupi untuk dikembalikan terdakwa, maka harta benda terdakwa akan disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun kalau terdakwa tidak punya harta benda, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara,” ucap Jaksa.
Sebagai informasi, Jafar Kwairumaratu terlibat kasus dugaan korupsi penyalagunaan anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Pada Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 28.839.458.913. yang diperuntukan untuk Belanja Langsung (Belanja Pegawai) dan Belanja Tidak Langsung (Belanja Barang dan Jasa).
Berdasarhan hasil penyidikan, perbuatan Kwairumaratu diduga terjadi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran tersebut sebesar Rp. 2.582.035.800. (IM-06).







