Eks Kepala KPC Werinama di Vonis 3 Tahun Bui.

- Publisher

Wednesday, 12 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Infomalukunews,com, Ambon–Mantan kepala kantor PT. POS Indonesia, Cabang Pembantu Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady alias Akil divonis 3 tahun penjara, dalam kasus korupsi penyalagunaan dana PT. Pos Indonesia, Kantor cabang pembantu Werinama, yang mana merugikan negara sebesar Rp. 398.467.680.

Vonis itu dijatuhi majelis hakim Rahmat Selang, didampingi dua hakim lainnya, berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (12/02/25).

Sebelum dijatuhi hukuman penjara, majelis hakim dalam perkara ini menyatakan terdakwa Akil Lahmady alias Akil terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Akil Lahmady alias Akil, dengan Pidana Penjara selama 3 tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 Subsider 3 bulan kurungan, dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,”kata hakim dalam sidang.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar kerugian negara yang timbul dalam perkara tersebut sebesar Rp. 398.467.680.

“Apabila terdakwa tidak membayarnya maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 1 tahun,” sambung hakim.

Usai membaca putusan, terdakwa dan PH menyatakan terima sementara JPU nyatakan Pikir-pikir, sidang kemudian ditutup. (IM-06).

Berita Terkait

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu
Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu
, –
Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 6 September 2026 - 19:21 WIT

Bupati Bursel: Kades Harus Teladani Semangat Swadaya Roswel Nurlatu

Sunday, 6 September 2026 - 19:13 WIT

Langkah Mandiri Warga Dusun Emori Sambut Hilirisasi Ubi Kayu

Sunday, 6 September 2026 - 14:37 WIT

, –

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Berita Terbaru

Daerah

, –

Sunday, 6 Sep 2026 - 14:37 WIT