Eks Kadis PUPR SBB di Vonis 2 Tahun Bui

- Publisher

Thursday, 11 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena.

Thomas divonis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tak hanya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara, tetapi juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya pada Kamis (14/12/2023) lalu.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Thomas Wattimena terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Jaksa menegaskan Wattimena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Thomas menjalani sidang putusan di PN Ambon yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang di dampingi Agustina dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis 11/01/2024.

Majelis hakim rupanya memberikan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Eks Kadis PUPR SBB itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim Rahmat Selang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Rahmat Selang menutup persidangan. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel
Kadivhumas Sampaikan Apresiasi Kapolri ke Anggota yang Jadi Penggali Kubur
Masalah Habaka, Pj.Bupati Bentuk Tim Mediasi. Dusun Pelita Jaya Dan Pulau Osi Tidak Koperatif.
GMNI Bursel Minta Kadis PMD Pecat, Ruslan Nurlatu, Pj Desa Oki Baru
Berita ini 193 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Friday, 13 September 2024 - 08:17 WIT

KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.

Thursday, 12 September 2024 - 02:00 WIT

Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.

Tuesday, 10 September 2024 - 13:57 WIT

Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai

Sunday, 8 September 2024 - 20:10 WIT

Pimpinan Baznas Harus Bersinergi Bersama Pemda Bursel

Berita Terbaru