Eks Kadis PUPR SBB di Vonis 2 Tahun Bui

- Publisher

Thursday, 11 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

IM-Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena.

Thomas divonis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tak hanya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara, tetapi juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp 100 juta.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya pada Kamis (14/12/2023) lalu.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Thomas Wattimena terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Jaksa menegaskan Wattimena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Thomas menjalani sidang putusan di PN Ambon yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang di dampingi Agustina dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis 11/01/2024.

Majelis hakim rupanya memberikan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Eks Kadis PUPR SBB itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim Rahmat Selang.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Rahmat Selang menutup persidangan. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025
Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa
PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA
Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat
KNPI Kota Ambon, Aperesiasi Gunawan-Dessy Dilantik Sebagai Anggota DPRD.
Sah.! 34 Anggota DPRD Terpilih Kota Ambon Periode 2024-2029 di Lantik.
Doa Kiai Pemalang Agar Pilkada 2024 Aman dan Damai
Berita ini 210 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 18:32 WIT

Pembangunan Jalan Lingkar Ambalau Tak Kunjung Rampung, Pemprov Maluku sudah Anggarkan 2025

Wednesday, 4 December 2024 - 22:30 WIT

Pleno KPUD Aru : Kaidel – Djumpa Terpilih Sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Sunday, 24 November 2024 - 14:06 WIT

Ribuan Masyarakat Aru Penuhi Lapangan Yusudarso Untuk Kampanye Akbar Paslon Kaidel – Djumpa

Saturday, 16 November 2024 - 10:10 WIT

PPM AKAN DEMO  PENJABAT WALIKOTA, DESAK COPOT DIREKTUR PT DSA, APONG TETELPTA

Saturday, 14 September 2024 - 08:55 WIT

Berikan pelayanan Rikkes, Sidokkes Polres Kepulauan Tanimbar hadir bersama Gerakan Sekolah Sehat

Berita Terbaru

Daerah

IMM Ambon Ajak Masyarakat Stop Buang Sampah ke Laut

Monday, 28 Apr 2025 - 20:12 WIT