IM-Ambon-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Thomas Wattimena.
Thomas divonis terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan simpang desa Rambatu-Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB, Tahun Anggaran 2018 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 7 miliar
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Achmad Attamimi yang meminta terdakwa dihukum 3 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum dalam tuntutannya tak hanya meminta terdakwa divonis 3 tahun penjara, tetapi juga menuntut terdakwa dihukum membayar denda Rp 100 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Wattimena dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya pada Kamis (14/12/2023) lalu.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa Thomas Wattimena terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Jaksa menegaskan Wattimena melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dituntut 3 tahun penjara, terdakwa Thomas menjalani sidang putusan di PN Ambon yang di pimpin Ketua Majelis Hakim Rahmat Selang di dampingi Agustina dan Anthonius Sampe Sammine selaku hakim anggota pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Kamis 11/01/2024.
Majelis hakim rupanya memberikan putusan 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Eks Kadis PUPR SBB itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” demikian putusan majelis hakim Rahmat Selang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.
Majelis hakim menilai terdakwa bersalah sebagaimana dakwaan subsider jaksa, yakni turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” kata hakim Rahmat Selang menutup persidangan. (IM-Kiler)